Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Maruli menilai setiap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak pada pelayanan listrik kepada masyarakat harus diusut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus ini harus diusut secara tuntas, profesional, dan independen dalam koridor Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, serta transparansi berkeadilan. Setiap tahapan penanganan perkara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan alat bukti yang sah, serta bebas dari intervensi maupun kepentingan pihak tertentu," ujar Maruli Siahaan, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca Juga:
Menurut Maruli, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah.
Penyidik, kata dia, perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual, aliran dana, penerima manfaat, hingga kemungkinan adanya jaringan yang terorganisasi.
"Penindakan berdasarkan hukum harus ditegakkan dan dijunjung tinggi. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum maupun memperoleh perlakuan istimewa. Namun, penegakan hukum juga wajib tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, melindungi hak-hak para pihak, dan tidak membangun kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai," tegasnya.
Maruli juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak memunculkan gesekan antarlembaga penegak hukum.
Menurut dia, pengusutan kasus tersebut justru harus menjadi momentum memperkuat koordinasi dan soliditas antar-aparat penegak hukum.
"Saya tetap mendorong soliditas antar-APH. Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta lembaga terkait lainnya harus bekerja secara sinergis sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing," katanya.
Ia menilai independensi dalam penanganan perkara tidak berarti setiap lembaga bekerja sendiri-sendiri.
Sebaliknya, koordinasi, pertukaran informasi, keterbukaan, dan saling menghormati kewenangan masing-masing institusi tetap harus dijaga.
"Jangan sampai muncul ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, atau kompetisi antarlembaga yang justru menghambat proses pemberantasan korupsi. Penegakan hukum yang tegas dan soliditas antar-APH bukanlah dua hal yang bertentangan, tetapi harus berjalan beriringan," jelasnya.
Selain penindakan terhadap pelaku, Maruli juga mendorong agar proses hukum diarahkan pada pemulihan kerugian negara melalui pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
"Orientasi akhirnya harus melindungi kepentingan rakyat. Penyimpangan dalam sektor energi tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap keandalan pasokan listrik, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, dan kehidupan masyarakat," ucapnya.
Maruli meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan independen.
Di sisi lain, ia juga berharap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
"Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang. Pengusutan secara tuntas, Presisi, independen, dan berkeadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tutup Maruli Siahaan.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.