Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Namun, Anang belum dapat memastikan jumlah Kejati yang telah melakukan pendataan maupun berapa banyak titik SPPG yang masuk dalam proses pengecekan.
"Saya tidak tahu pastinya dan hanya wilayah tertentu karena adanya laporan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengungkapkan telah menerima permintaan dari Pidsus Kejagung untuk mengumpulkan data mengenai titik-titik SPPG di wilayahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, permintaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data yang dilakukan di sejumlah daerah.
"Terkait dengan SPPG memang di bidang pidsus kemarin, memang ada permintaan bantuan dari pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY," kata Langgeng.
Ia menyebut proses pengumpulan data di wilayah DIY telah selesai dilakukan dan hasilnya telah diserahkan kepada Pidsus Kejagung.
Namun, Kejati DIY tidak membuka hasil pendataan tersebut karena kewenangan penanganan perkara berada di tingkat Kejagung.
"Hasil pengumpulan data sudah disampaikan ke pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan," ujar Langgeng.
Kejagung memastikan proses pengecekan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Program MBG menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang melibatkan banyak titik layanan SPPG di berbagai daerah.
Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya dinilai penting agar manfaat program dapat diterima masyarakat sesuai tujuan awal.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.