Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya langkah pengecekan terhadap sejumlah laporan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di beberapa daerah.
Penelusuran tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima laporan mengenai dugaan adanya titik SPPG yang bermasalah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat maupun informasi yang diterima pihaknya.
Baca Juga:
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya SPPG yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
"Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka," kata Anang, Jumat (10/7/2026).
Anang menegaskan, langkah Kejagung tersebut bukan berarti melakukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG yang tersebar di Indonesia.
Menurut dia, pengecekan hanya dilakukan terhadap wilayah tertentu yang memiliki laporan masuk.
Ia memastikan SPPG yang berjalan sesuai aturan tidak perlu merasa khawatir.
"Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah," ujar Anang.
Anang juga membenarkan adanya permintaan dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan pengumpulan data terkait titik-titik SPPG di wilayah masing-masing.
Menurutnya, permintaan tersebut bukan merupakan pemeriksaan langsung, melainkan upaya memastikan kebenaran atas laporan yang telah diterima penyidik.
"Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan," kata Anang.
Namun, Anang belum dapat memastikan jumlah Kejati yang telah melakukan pendataan maupun berapa banyak titik SPPG yang masuk dalam proses pengecekan.
"Saya tidak tahu pastinya dan hanya wilayah tertentu karena adanya laporan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengungkapkan telah menerima permintaan dari Pidsus Kejagung untuk mengumpulkan data mengenai titik-titik SPPG di wilayahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, permintaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data yang dilakukan di sejumlah daerah.
"Terkait dengan SPPG memang di bidang pidsus kemarin, memang ada permintaan bantuan dari pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY," kata Langgeng.
Ia menyebut proses pengumpulan data di wilayah DIY telah selesai dilakukan dan hasilnya telah diserahkan kepada Pidsus Kejagung.
Namun, Kejati DIY tidak membuka hasil pendataan tersebut karena kewenangan penanganan perkara berada di tingkat Kejagung.
"Hasil pengumpulan data sudah disampaikan ke pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan," ujar Langgeng.
Kejagung memastikan proses pengecekan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Program MBG menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang melibatkan banyak titik layanan SPPG di berbagai daerah.
Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya dinilai penting agar manfaat program dapat diterima masyarakat sesuai tujuan awal.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.