Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
JAKARTA – Penjara masih menjadi hukuman yang paling banyak dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia.
Namun, bagi sebagian mantan narapidana, hukuman penjara belum tentu mampu menghentikan ketergantungan terhadap narkoba.
Tidak sedikit yang kembali terjerat kasus serupa setelah bebas.Baca Juga:
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai ada banyak faktor yang memengaruhi seseorang kembali menggunakan narkoba.
Menurutnya, efek jera tidak hanya ditentukan oleh lamanya hukuman penjara.
"Namun juga tergantung dari bagaimana situasi di penjara, penerimaan keluarga dan masyarakat, kelompok teman sebaya yang mengajak kembali, adanya pengedar yang menawarkan dagangan," ucap dia, Jumat (10/7/2026).
Adrianus menjelaskan, mantan pengguna narkoba kerap menghadapi godaan ketika kembali bertemu dengan lingkungan lama yang masih menggunakan atau mengedarkan narkotika.
Kondisi tersebut membuat risiko kambuh semakin besar apabila tidak disertai pendampingan yang memadai.
Menurut Adrianus, hukuman penjara belum sepenuhnya mampu memutus ketergantungan terhadap narkoba.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, penyalahgunaan narkotika masih dapat terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Penjara tidak memutus, namun memperpanjang atau memperparah ketergantungan karena selama di penjara pencandu tetap mengonsumsi narkoba dengan berbagai cara," sambung Adrianus.
Ia mengatakan, selama masih ada akses terhadap jaringan peredaran narkoba, peluang penyalahgunaan tetap terbuka.
Karena itu, upaya pemberantasan harus menyasar jaringan pengedar hingga bandar besar.
Selain itu, Adrianus menilai fasilitas rehabilitasi yang tersedia saat ini masih belum mampu menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan.
"Negara perlu total dari sisi infrastruktur rehab, penindakan dan anggaran," ungkap dia.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengurangi stigma negatif terhadap pengguna narkoba yang ingin menjalani rehabilitasi agar mereka memiliki kesempatan untuk pulih.
Psikolog Klinis Senior sekaligus Direktur Personal Growth dan Tim Ahli Pokja Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI, Ratih Ibrahim, mengatakan program rehabilitasi yang dijalankan Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun lembaga lainnya cukup membantu menurunkan risiko penggunaan ulang narkoba.
Namun, menurutnya, rehabilitasi tidak cukup hanya dilakukan dalam waktu singkat.
"Namun, rehabilitasi tidak selalu identik dengan 'membuat jera'. Dalam pendekatan kesehatan masyarakat modern, ketergantungan narkoba dipandang sebagai kondisi kronis yang membutuhkan pengelolaan jangka panjang," kata dia.
Ratih menjelaskan bahwa kecanduan narkoba memiliki karakteristik yang mirip dengan penyakit kronis lainnya.
Karena itu, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya diukur dari rasa takut terhadap hukuman, tetapi juga dari meningkatnya kualitas hidup, kemampuan bekerja, dan berkurangnya penggunaan narkoba.
Setelah menjalani rehabilitasi atau bebas dari penjara, mantan pengguna narkoba masih menghadapi tantangan besar untuk kembali menjalani kehidupan normal.
Kesulitan memperoleh pekerjaan, stigma masyarakat, hingga hilangnya kepercayaan dari keluarga menjadi hambatan yang dapat meningkatkan risiko kambuh.
Ratih mengatakan dukungan keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemulihan.
"Bagi mantan bandar, tantangannya sering kali lebih berat karena mereka juga harus memutus hubungan ekonomi dengan jaringan yang sebelumnya menjadi sumber penghasilan mereka," ungkap dia.
Menurutnya, keluarga dapat menjadi sumber dukungan emosional, memberikan motivasi, mengawasi perilaku sehari-hari, sekaligus menjadi tempat kembali ketika mantan pengguna menghadapi tekanan atau keinginan menggunakan narkoba lagi.
Ratih menilai program penanganan narkoba yang ideal harus menggabungkan rehabilitasi medis, psikologis, pelatihan keterampilan kerja, pendampingan pascarehabilitasi, konseling keluarga, hingga bantuan penempatan kerja.
Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan hukuman pidana.
Selain itu, mantan pengguna juga disarankan membangun rutinitas positif, menghindari lingkungan lama yang masih menggunakan narkoba, aktif berolahraga, mengikuti kelompok pendukung, serta segera mencari bantuan apabila muncul keinginan untuk kembali menggunakan narkotika.
"Mengenali situasi pemicu atau trigger pribadi juga sangat penting untuk mencegah kekambuhan," pungkas Ratih.
Para ahli menilai keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya rehabilitasi yang berkelanjutan, dukungan keluarga, penerimaan masyarakat, serta kesempatan bagi mantan pengguna untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif.* (km/ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL