BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Pria Asal Indonesia Divonis 6 Tahun 5 Bulan Penjara di Australia atas Kasus Perdagangan Anak untuk Eksploitasi Seksual

Abyadi Siregar - Sabtu, 11 Juli 2026 15:31 WIB
Pria Asal Indonesia Divonis 6 Tahun 5 Bulan Penjara di Australia atas Kasus Perdagangan Anak untuk Eksploitasi Seksual
Surya Subekti (45), pria berkewarganegaraan Australia keturunan Indonesia, diamankan kepolisian Australia karena terlibat perkara perdagangan seorang remaja asal Indonesia untuk tujuan eksploitasi seksual. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski demikian, pengadilan menilai tindak pidana yang dilakukan bukan merupakan tindakan spontan, melainkan telah direncanakan dengan matang.

Atas dasar itu, pengadilan memutuskan hukuman penjara selama enam tahun lima bulan dengan masa tanpa pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan.* (km/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Benarkan Diundang Polri untuk Bahas Tiga Perkara Korupsi, Ini Hasilnya
Siapa Rudi Margono? Sosok yang Dipilih Jaksa Agung Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
Prabowo Bongkar BUMN Strategis Nyaris Dijual ke Asing, Kini PT PAL hingga Garuda Mulai Bangkit
Felicia Banjir Standing Ovation, Dijagokan Lolos ke Top 3 The Icon Indonesia SCTV
Jampidsus di Pusaran Perang Asimetris: Ketika Penegakan Hukum Menjadi Medan Pertempuran Persepsi
Prabowo Soroti Penolakan B50, Singgung Kepentingan di Balik Impor Solar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru