Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pengadilan juga mendengar bahwa korban dipindahkan ke Australia menggunakan dokumen visa yang memuat informasi tidak benar, termasuk identitas orang dewasa yang disebut sebagai orang tua korban.
Setibanya di Australia pada Januari 2021, korban dipaksa bekerja di rumah bordil.
Berdasarkan fakta persidangan, Surya mengendalikan penghasilan korban, menentukan lokasi tempat korban bekerja, serta ikut menyusun kontrak yang mewajibkan korban bekerja hingga 12 jam setiap hari.
Dalam perkara yang sama, Elton Valentino (32), warga negara Indonesia yang tinggal di Australia, juga dijatuhi hukuman penjara.
Elton mengaku bersalah atas satu dakwaan memfasilitasi pengangkutan anak di bawah usia 18 tahun untuk tujuan memberikan layanan seksual.
Di hadapan penyidik, Elton mengatakan Surya memintanya agar tidak menyebut nama asli kepada korban dan hanya memperkenalkan Surya dengan nama samaran "Batman".
Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara kepada Elton dengan masa minimum satu tahun 10 bulan.
Hakim menilai Elton memiliki peluang rehabilitasi yang baik serta telah menunjukkan penyesalan yang tulus.
Karena telah menjalani masa penahanan sejak Oktober 2024, Elton berpeluang memperoleh pembebasan paling cepat pada Agustus 2026 dengan ketentuan menjalani masa percobaan selama lima tahun.
Selama persidangan, Surya sempat menyampaikan kepada seorang psikolog bahwa dirinya sebenarnya tidak ingin terlibat dalam perdagangan manusia dan mengklaim korban sendiri yang mendesaknya.
Namun hakim menyatakan keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah disepakati dalam persidangan.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Surya merupakan ayah dari tiga anak dan memperoleh dukungan keluarganya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.