BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas DPR? Wakil Ketua Baleg Angkat Bicara

Dharma - Sabtu, 11 Juli 2026 17:51 WIB
RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas DPR? Wakil Ketua Baleg Angkat Bicara
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung. (foto: Dok. DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga saat ini masih menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dicoret dari daftar Prolegnas Prioritas DPR.

Menurut Martin, kabar tersebut tidak benar karena hingga kini tidak pernah ada keputusan resmi DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari daftar prioritas pembahasan.

Baca Juga:

"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI," ujar Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penyusunan di Komisi III DPR RI.

Proses pembahasan, kata dia, terus berjalan melalui serangkaian rapat yang dilakukan secara intensif.

Martin mengatakan Komisi III juga melibatkan berbagai kalangan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Sejumlah pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga praktisi diundang untuk memberikan masukan agar substansi RUU lebih komprehensif.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujar Martin.

Ia menambahkan, pembahasan teknis mengenai isi maupun perkembangan norma-norma dalam RUU Perampasan Aset sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang diberi mandat menyusun rancangan undang-undang tersebut.

"Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya," pungkas Martin.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapat perhatian publik.

Aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fraksi PDIP dan PAN Minta Febrie Adriansyah Dihukum Berat hingga Hukuman Mati
Aliansi Pemuda Sumut Bersuara Apresiasi Polres Langkat Usut Dugaan Galian C Ilegal, Minta Penegakan Hukum Sampai Aktor Utama
Resmi! Kejagung Ambil Alih Tiga Perkara Korupsi dari Polri, Ini Alasannya
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Tiga Kasus Korupsi
Bareskrim Ungkap Kronologi Penangkapan 9 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan, 3 Pelaku Utama Ditangkap di Kaltim
Pria Asal Indonesia Divonis 6 Tahun 5 Bulan Penjara di Australia atas Kasus Perdagangan Anak untuk Eksploitasi Seksual
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru