Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
PANGKALPINANG — Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, ke gudang penampungan sementara di kawasan Besea, Pasir Padi, Pangkalpinang, terus menjadi sorotan.
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi yang menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari rencana ekspor slag ke luar negeri hingga menyeret nama Harry Ardianto, Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) Eka Mulya Putra akhirnya memberikan penjelasan kepada publik.
Eka menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang beredar tidak sesuai dengan fakta.Baca Juga:
Menurut dia, informasi tersebut telah membentuk opini yang berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan, dirinya secara pribadi, maupun pihak lain yang ikut dikaitkan.
"Tujuan kami sejak awal sangat jelas. Slag tersebut merupakan hibah yang diberikan untuk kepentingan riset dan pengembangan teknologi pengolahan. Kami ingin mengkaji potensi limbah ini agar dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi yang nantinya mampu memberikan manfaat bagi daerah," kata Eka kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Eka, sejak awal PT BBBS tidak pernah memiliki agenda mengekspor tin slag ke Laos maupun ke negara lain sebagaimana ramai diberitakan.
Ia menjelaskan, seluruh proses yang dilakukan perusahaan bermula dari hibah resmi slag milik PT Bangka Tin Industri kepada BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hibah tersebut, kata dia, ditujukan untuk penelitian, pengembangan teknologi, dan kajian hilirisasi limbah hasil peleburan timah agar memiliki nilai tambah.
Eka mengatakan Bangka Belitung selama ini dikenal sebagai daerah penghasil timah.
Namun, limbah hasil peleburan timah masih menjadi persoalan yang belum memiliki solusi pengelolaan secara optimal.
Padahal, berdasarkan sejumlah kajian ilmiah, slag masih mengandung mineral yang berpotensi dimanfaatkan apabila diolah menggunakan teknologi yang tepat.
Karena itu, PT BBBS memilih memulai penelitian sebagai tahap awal menuju hilirisasi limbah industri.
"Kalau penelitian ini berhasil, manfaatnya bukan hanya mengurangi penumpukan slag, tetapi juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah, membuka lapangan kerja, dan menarik investasi baru," ujar Eka.
Ia menambahkan, PT BBBS ingin Bangka Belitung tidak hanya dikenal sebagai daerah penghasil timah, tetapi juga mampu mengembangkan teknologi pengolahan limbah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.
Eka juga meluruskan informasi mengenai gudang penampungan sementara di kawasan Besea, Pasir Padi.
Menurut dia, gudang tersebut bukan milik maupun disewa PT BBBS seperti yang disebut dalam sejumlah pemberitaan.
"Gudang itu bukan milik maupun disewa PT BBBS. Gudang tersebut disewa oleh PT Bangka Tin Industri. Bahkan proses pemindahan slag ke lokasi itu juga merupakan keinginan dari PT BTI, bukan atas permintaan PT BBBS," ujarnya.
Eka menilai tuduhan mengenai rencana ekspor slag ke Laos hanya berupa opini yang tidak didukung fakta maupun dasar hukum.
"Saya tegaskan sekali lagi, tuduhan ekspor slag ke luar negeri itu tidak benar. Kalau memang ada yang menuduh, silakan dibuktikan. Jangan hanya membangun opini. Kalau tidak bisa dibuktikan, kami akan menempuh jalur hukum," katanya.
Menurut dia, kritik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Namun pemberitaan yang memuat tuduhan tanpa didukung fakta dapat merugikan banyak pihak dan mengganggu kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Bangka Belitung.
Eka juga mempertanyakan proses jurnalistik yang dilakukan salah satu media.
Ia mengaku sempat bertemu langsung dengan wartawan sebelum berita diterbitkan.
Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ada pertanyaan mengenai dugaan ekspor slag ataupun isu lain yang kemudian dimuat dalam pemberitaan.
"Setelah berita terbit baru menghubungi saya melalui WhatsApp dan mengajak bertemu. Padahal sebelumnya sudah bertemu langsung tetapi tidak ada konfirmasi mengenai materi pemberitaan. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami," ujarnya.
Menurut Eka, prinsip keberimbangan menjadi bagian penting dalam kerja jurnalistik agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.
Eka juga membantah adanya keterlibatan Harry Ardianto dalam pemindahan slag maupun rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah tersebut.
"Informasi seperti ini bukan hanya merugikan PT BBBS, tetapi juga merugikan Harry dan pihak investor kami. Kalau informasi yang belum jelas dijadikan fakta, tentu akan berdampak terhadap iklim investasi di Bangka Belitung," katanya.
Merasa nama baik perusahaan dirugikan, Eka mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim hukum.
Selain mempertimbangkan pelaporan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, PT BBBS juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana maupun gugatan perdata apabila ditemukan penyebaran informasi yang tidak benar.
"Biarkan proses hukum nanti yang membuka semuanya. Siapa yang menyebarkan informasi, apa dasar pemberitaannya, apakah berdasarkan bukti atau hanya opini. Kami siap membuktikan seluruh dokumen yang kami miliki," ujarnya.
Eka mengatakan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polda Kepulauan Bangka Belitung telah meminta klarifikasi terkait proses hibah tersebut.
Sebagai bentuk kerja sama, PT BBBS bersama PT Bangka Tin Industri telah menyerahkan seluruh dokumen administrasi, mulai dari surat permohonan hibah, persetujuan hibah, hingga dokumen pendukung lainnya.
"Kami mengapresiasi langkah Tipiter Polda Babel yang bekerja secara profesional. Semua dokumen yang diminta sudah kami serahkan dan seluruh proses hibah dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Secara terpisah, Harry Ardianto juga membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan bisnis slag maupun perdagangan timah.
Ia mengakui pernah bertemu seorang investor asing di Pangkalpinang.
Namun, menurut dia, investor tersebut merupakan pengusaha asal Thailand yang bergerak di sektor kelapa, bukan pertambangan.
"Kalau pertemuan dengan investor asing memang benar. Namanya Dr. Sing, investor kelapa dari Thailand. Tidak ada hubungannya dengan timah ataupun slag," ujar Harry.
Harry yang juga menjabat Ketua Umum BPD HIPMI Bangka Belitung mengatakan seluruh usaha yang dijalankannya bergerak di sektor perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
"Saya tidak pernah bermain bisnis timah. Yang saya urus itu kelapa, aren, durian, ayam, dan udang. Urusan slag PT BTI saya tidak tahu sama sekali. Jadi informasi yang mengaitkan saya dengan bisnis slag sama sekali tidak benar," katanya.
PT BBBS berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara objektif dengan mengedepankan data, dokumen, serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perusahaan juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi memengaruhi kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.* (ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL