Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kalau penyidikannya sudah selesai P21, dilimpahkan ke Kejaksaan itu untuk penuntutan. Nah kalau untuk penuntutan jelas itu memang diatur di dalam KUHAP. Penyidik Polri dia hanya sampai ke penyidikan, kalau sudah selesai P21 diterima oleh jaksa pemeriksa oleh Kejaksaan, akan dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan," terangnya.
Zaenur mengatakan, apabila terdapat alasan bahwa perkara tersebut tidak lagi ditangani oleh Polri, maka lembaga yang memiliki dasar hukum untuk mengambil alih proses tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK," imbuhnya.
Menurut dia, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Zaenur menyebut Kejaksaan Agung tetap dapat menangani perkara tersebut dengan catatan proses penyidikan harus dimulai dari awal.
Menurutnya, Kejaksaan tidak dapat begitu saja melanjutkan proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh kepolisian apabila belum selesai.
"Kecuali status dari Febrie Ardiansyah belum tersangka, kemudian Kejaksaan memulai, Kepolisian menghentikan proses, dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol, itu boleh. Tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa," tukas Zaenur.
Pernyataan Zaenur tersebut menambah sorotan terhadap proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama terkait mekanisme penyidikan dan kewenangan antar lembaga penegak hukum.* (vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.