Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyoroti penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Menurut Zaenur, status tersangka tersebut berpotensi gugur apabila proses penetapan tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama jika Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan pemeriksaan awal.
Baca Juga:
"Penetapan seseorang sebagai tersangka itu tidak bisa serta merta tiba-tiba, tetapi harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Dasar hukumnya apa? Putusan MK nomor 21 tahun 2014," ujar Zaenur, Minggu 12 Juli 2026.
Zaenur menjelaskan, dalam sejumlah perkara sebelumnya, hakim praperadilan pernah mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan status tersangka karena prosedur penetapan dinilai tidak terpenuhi.
Menurut dia, kondisi serupa dapat terjadi apabila Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan dan terbukti belum pernah dipanggil serta diperiksa sebagai saksi.
"Jadi kalau Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipanggil, ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu, risiko bisa lolos dari status tersangkanya gitu," sambungnya.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Selain mempertanyakan proses penetapan tersangka, Zaenur juga menyoroti langkah pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pelimpahan perkara di tengah proses penyidikan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya.
"Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan. Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum," ungkap Zaenur.
Ia menjelaskan, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan secara umum dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Kalau penyidikannya sudah selesai P21, dilimpahkan ke Kejaksaan itu untuk penuntutan. Nah kalau untuk penuntutan jelas itu memang diatur di dalam KUHAP. Penyidik Polri dia hanya sampai ke penyidikan, kalau sudah selesai P21 diterima oleh jaksa pemeriksa oleh Kejaksaan, akan dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan," terangnya.
Zaenur mengatakan, apabila terdapat alasan bahwa perkara tersebut tidak lagi ditangani oleh Polri, maka lembaga yang memiliki dasar hukum untuk mengambil alih proses tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK," imbuhnya.
Menurut dia, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Zaenur menyebut Kejaksaan Agung tetap dapat menangani perkara tersebut dengan catatan proses penyidikan harus dimulai dari awal.
Menurutnya, Kejaksaan tidak dapat begitu saja melanjutkan proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh kepolisian apabila belum selesai.
"Kecuali status dari Febrie Ardiansyah belum tersangka, kemudian Kejaksaan memulai, Kepolisian menghentikan proses, dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol, itu boleh. Tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa," tukas Zaenur.
Pernyataan Zaenur tersebut menambah sorotan terhadap proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama terkait mekanisme penyidikan dan kewenangan antar lembaga penegak hukum.* (vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.