LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Ini Alasannya
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang dia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mekanisme pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung menuai sorotan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan langkah tersebut.
Ia mengaku sempat mengira proses yang dilakukan merupakan pelimpahan perkara biasa dari kepolisian kepada kejaksaan sesuai mekanisme hukum acara pidana.Baca Juga:
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan," ujar Mahfud dalam tayangan kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).
Mahfud mengatakan, jika benar perkara tersebut telah dilimpahkan, maka ia menilai proses hukum sudah berjalan sesuai tahapan, termasuk pemeriksaan tersangka oleh penyidik dan kelengkapan berkas perkara.
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan perkara sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," katanya.
Namun, setelah mencermati perkembangan informasi, Mahfud menyebut mekanisme yang terjadi ternyata bukan pelimpahan perkara dalam pengertian KUHAP.
"Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," tegasnya.
Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, pelimpahan perkara umumnya dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan, memeriksa tersangka, menemukan minimal dua alat bukti, serta jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Menurut dia, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan dari satu institusi penegak hukum kepada institusi lain.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Mahfud.
Ia mengatakan, lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dalam perkara tertentu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan sejumlah persyaratan.
Mahfud juga mengingatkan adanya potensi persoalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, kasus Febrie Adriansyah memiliki latar belakang yang kompleks karena menyangkut pejabat tinggi kejaksaan dan perkara dugaan korupsi besar.
Ia menyebut publik perlu mewaspadai kemungkinan adanya upaya yang dapat menghambat pengungkapan perkara.
"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politiknya, tidak salah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara ini adalah produk kompromi dari perang proxy, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," katanya.
Mahfud menilai ada kekhawatiran perkara hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa mengungkap pihak lain yang mungkin memiliki keterlibatan.
"Banyak yang curiga pengalihan itu ditujukan untuk mengaburkan perkara atau melokalisir perkara agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menyentuh pihak lain," ujar Mahfud.
Mahfud menyampaikan tiga skenario yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik.
Pertama, Febrie Adriansyah berpotensi mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan oleh penyidik Polri.
Kedua, penyidikan bisa saja berjalan lambat atau hanya berfokus pada tersangka yang sudah ditetapkan tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga terlibat.
"Masalahnya bisa saja dilokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa merambah pelaku-pelaku lain yang mungkin ikut terlibat," katanya.
Ketiga, Mahfud mengingatkan kemungkinan perkara berakhir tanpa kepastian hukum apabila proses penyidikan tidak berjalan maksimal.
"Bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Apakah kita sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," ujarnya.
Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, Mahfud meminta KPK mempertimbangkan kewenangannya untuk mengambil alih perkara tersebut.
"Sebaiknya KPK sesuai kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," katanya.
Mahfud menegaskan, dorongan tersebut bukan bentuk campur tangan terhadap proses peradilan.
Menurutnya, perkara Febrie masih berada dalam tahap penyidikan sehingga pemerintah masih memiliki ruang untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN, perkara PT Asabri–PT Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak lain berinisial FA dan DR.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah penyidik melakukan sejumlah penggeledahan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk emas batangan serta uang dalam berbagai mata uang asing.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan tetap berjalan secara sinergis bersama Polri.
Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka.* (tm/ad)
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang dia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perjalanan Felicia, kontestan asal Tangerang, di ajang pencarian bakat The Icon Indonesia SCTV semakin dekat menuju babak puncak.
ENTERTAINMENT
MEDAN Polrestabes Medan terus menyelidiki kasus meninggalnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias be
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Aceh masa bakti 20252030.
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berharap pemerintah pusat tetap mempertahankan besaran Dana Transfer ke Daera
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur pada tahun an
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat harus dimanfaatkan seca
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap berada dalam
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak masyarakat untuk membangun optimisme terhadap kondisi ekonomi nasional setelah S&
NASIONAL