BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Polda NTT Terkait Dugaan Intimidasi hingga Kematian Dokter Icha

Johan - Selasa, 14 Juli 2026 11:52 WIB
Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Polda NTT Terkait Dugaan Intimidasi hingga Kematian Dokter Icha
Tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga Dokter Icha menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUPANG — Empat orang terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Pakaenoni atau Dokter Icha menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7/2026).

Keempat orang tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga Dokter Icha.

Tiga anggota DPRD TTU yang diperiksa yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Baca Juga:

Sementara satu terlapor lainnya adalah Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan yang bertugas di Dinas Peternakan Kabupaten TTU.

Berdasarkan pantauan di lokasi, keempat terlapor tiba di Mapolda NTT sekitar pukul 10.30 Wita.

Mereka datang secara terpisah dan langsung menuju ruang Subdit 1 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan.

Therensius, Norbertus, dan Maria terlihat datang menggunakan satu kendaraan, sedangkan Veronika tiba dengan kendaraan berbeda.

Saat memasuki gedung pemeriksaan, keempatnya tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Hingga pemeriksaan berlangsung, mereka masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap empat terlapor tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7/2026).

Namun, pemeriksaan harus ditunda setelah kuasa hukum para terlapor menyampaikan permintaan penundaan karena alasan tertentu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, mengatakan pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Selasa.

"Iya harusnya sesuai panggilan penyidik (empat terlapor) dijadwalkan untuk dimintai keterangan hari ini (Senin 13/7) tapi ada permintaan dari kuasa hukum untuk ditunda besok (Selasa 14/7)," kata Sigit.

Menurut Sigit, penyidik hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan melibatkan tim gabungan atau joint investigation.

Dalam proses penyelidikan, Polda NTT telah memeriksa sebanyak 32 saksi yang dianggap mengetahui peristiwa dugaan intimidasi tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 saksi diperiksa di wilayah Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Mereka terdiri dari tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit, pasien yang berada di lokasi kejadian, hingga pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Sementara lima saksi lainnya berasal dari keluarga Dokter Icha yang telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polda NTT.

"Saksi yang diperiksa di Kefamenanu adalah Nakes di RSUD Kefamenanu, Rumah Sakit Leona, dan pasien yang ada saat terjadi dugaan intimidasi dan juga pasien yang pasca kejadian (dugaan intimidasi) yang ditangani dokter Icha dan pihak-pihak yang mengetahui saat peristiwa itu terjadi," ujar Sigit.

Ia menjelaskan tim gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko dibagi dalam beberapa kelompok untuk mempercepat proses pemeriksaan, baik di Kefamenanu maupun di Mapolda NTT.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga Dokter Icha ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, keluarga menduga adanya tindakan intimidasi yang dialami Dokter Icha saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis.

Peristiwa dugaan intimidasi disebut terjadi pada 13 Juni 2026 ketika Dokter Icha menangani pasien korban gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang berada di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026).

Keluarga menduga tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialami saat bertugas menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi Dokter Icha.

Namun, proses hukum terkait dugaan intimidasi tersebut masih berjalan dan polisi masih melakukan pendalaman berdasarkan keterangan para saksi.

Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.* (cn/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Pelecehan Seksual di USU Meluas, Satgas PPKS Ungkap Terduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan dan Penutupan Open Tournament Pencak Silat Piala Pangdam IM di Banda Aceh, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
KPK Ungkap Alasan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih
Bobby Nasution Terapkan WFH bagi ASN Pemprov Sumut agar Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Ancaman Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 Pagi saat Hari Pertama MPLS, Gegana dan Densus 88 Lakukan Penyisiran
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru