Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi kembali menghadirkan fakta baru.
Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid.
Kesaksian tersebut disampaikan Bahrun saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2026) malam.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni mantan Kadisdik Tebing Tinggi Idam Khalid, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, serta Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bahrun mengaku menyerahkan uang tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Uang diserahkan sebanyak tiga kali, pertama Rp1 miliar secara tunai di warung kopi Agam STM Ujung menggunakan plastik kresek warna hitam dan lalu kedua sebanyak Rp1 miliar di Nuansa Coffe, Hamir Hamzah, terakhir Rp1,2 miliar di rest area Tebing Tinggi sekitar pukul 15.00 WIB pada tahun 2024," ujar Bahrun.
Menurut Bahrun, uang dengan total Rp3,2 miliar tersebut merupakan fee dalam proyek pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.
"Pemberian uang tersebut merupakan fee di pengadaan smartboard Tebing Tinggi. Fee diserahkan setelah selesai pengadaan, semua uang dikemas di plastik kresek warna hitam yang diberikan seluruhnya ke Idam Khalid," katanya.
Bahrun juga mengaku dirinya berperan sebagai broker dalam proyek tersebut. Ia menyebut pemberian uang dilakukan atas perintah terdakwa Budi Pranoto Seputra.
"Saya broker, pemberian uang itu atas perintah Pak Budi Pranoto Seputra," ucap Bahrun.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Budi Pranoto Seputra untuk memberikan tanggapan.
Budi membantah seluruh keterangan yang disampaikan Bahrun dalam persidangan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.