BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Saksi Sebut Eks Kadisdik Tebing Tinggi Terima Rp3,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Smartboard SMP

Raman Krisna - Rabu, 15 Juli 2026 13:44 WIB
Saksi Sebut Eks Kadisdik Tebing Tinggi Terima Rp3,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Smartboard SMP
Suasana Persidangan korupsi smartboart di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2026). (foto: Anugrah Nasution/Tribun Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Apa yang dikatakan Bahrun tadi tidak benar," ujar Budi.

Namun, Bahrun tetap mempertahankan keterangannya di hadapan majelis hakim.

"Tetap pada keterangan yang telah saya sampaikan yang mulia," tegas Bahrun.

Sementara itu, terdakwa Idam Khalid juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp3,2 miliar.

"Bahrun memfitnah saya menerima uang Rp3,2 miliar, bahkan tanggal penyerahan saksi Bahrun tidak tahu. Penyerahan Rp3,2 miliar sama sekali tidak ada, capek saya dengar keterangan Bahrun tidak ada yang benar. Bahkan fee tidak pernah saya minta," kata Idam dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi pada tahun anggaran 2024.

Proyek tersebut menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi dengan nilai sekitar Rp14,415 miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp14.275.500.000.

Jaksa menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut. PT Gunung Emas Ekaputra disebut membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau total Rp11,355 miliar termasuk pajak.

Sementara itu, PT Bismacindo Perkasa memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.

Jaksa juga menyebut PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) diduga tidak berdasarkan survei harga sehingga menyebabkan harga pengadaan menjadi lebih tinggi.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan Ajukan Banding, Ini Alasannya
Kasus Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi
KPK Siap Serahkan Data Harta Kekayaan Eks Jampidsus Febrie AdriansyahHAHAHA Jika Diminta Kejagung
Siapa Yuenchi Arwindi? Eks Finalis Puteri Indonesia yang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Siapa Menjaga Para Penjaga?
Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Rp100 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru