Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Apa yang dikatakan Bahrun tadi tidak benar," ujar Budi.
Namun, Bahrun tetap mempertahankan keterangannya di hadapan majelis hakim.
"Tetap pada keterangan yang telah saya sampaikan yang mulia," tegas Bahrun.
Sementara itu, terdakwa Idam Khalid juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp3,2 miliar.
"Bahrun memfitnah saya menerima uang Rp3,2 miliar, bahkan tanggal penyerahan saksi Bahrun tidak tahu. Penyerahan Rp3,2 miliar sama sekali tidak ada, capek saya dengar keterangan Bahrun tidak ada yang benar. Bahkan fee tidak pernah saya minta," kata Idam dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi pada tahun anggaran 2024.
Proyek tersebut menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi dengan nilai sekitar Rp14,415 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp14.275.500.000.
Jaksa menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut. PT Gunung Emas Ekaputra disebut membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau total Rp11,355 miliar termasuk pajak.
Sementara itu, PT Bismacindo Perkasa memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.
Jaksa juga menyebut PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) diduga tidak berdasarkan survei harga sehingga menyebabkan harga pengadaan menjadi lebih tinggi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.