Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8.218.770.270.
Para terdakwa didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan terkait lainnya.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Tebing Tinggi masih terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta perkara.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.