BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Saksi Sebut Eks Kadisdik Tebing Tinggi Terima Rp3,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Smartboard SMP

Raman Krisna - Rabu, 15 Juli 2026 13:44 WIB
Saksi Sebut Eks Kadisdik Tebing Tinggi Terima Rp3,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Smartboard SMP
Suasana Persidangan korupsi smartboart di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2026). (foto: Anugrah Nasution/Tribun Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8.218.770.270.

Para terdakwa didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan terkait lainnya.

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Tebing Tinggi masih terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta perkara.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Terdakwa Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan Ajukan Banding, Ini Alasannya
Kasus Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi
KPK Siap Serahkan Data Harta Kekayaan Eks Jampidsus Febrie AdriansyahHAHAHA Jika Diminta Kejagung
Siapa Yuenchi Arwindi? Eks Finalis Puteri Indonesia yang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Siapa Menjaga Para Penjaga?
Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Rp100 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru