Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi kembali menghadirkan fakta baru.
Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid.
Kesaksian tersebut disampaikan Bahrun saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2026) malam.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa, yakni mantan Kadisdik Tebing Tinggi Idam Khalid, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra, serta Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bahrun mengaku menyerahkan uang tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Uang diserahkan sebanyak tiga kali, pertama Rp1 miliar secara tunai di warung kopi Agam STM Ujung menggunakan plastik kresek warna hitam dan lalu kedua sebanyak Rp1 miliar di Nuansa Coffe, Hamir Hamzah, terakhir Rp1,2 miliar di rest area Tebing Tinggi sekitar pukul 15.00 WIB pada tahun 2024," ujar Bahrun.
Menurut Bahrun, uang dengan total Rp3,2 miliar tersebut merupakan fee dalam proyek pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.
"Pemberian uang tersebut merupakan fee di pengadaan smartboard Tebing Tinggi. Fee diserahkan setelah selesai pengadaan, semua uang dikemas di plastik kresek warna hitam yang diberikan seluruhnya ke Idam Khalid," katanya.
Bahrun juga mengaku dirinya berperan sebagai broker dalam proyek tersebut. Ia menyebut pemberian uang dilakukan atas perintah terdakwa Budi Pranoto Seputra.
"Saya broker, pemberian uang itu atas perintah Pak Budi Pranoto Seputra," ucap Bahrun.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Budi Pranoto Seputra untuk memberikan tanggapan.
Budi membantah seluruh keterangan yang disampaikan Bahrun dalam persidangan.
"Apa yang dikatakan Bahrun tadi tidak benar," ujar Budi.
Namun, Bahrun tetap mempertahankan keterangannya di hadapan majelis hakim.
"Tetap pada keterangan yang telah saya sampaikan yang mulia," tegas Bahrun.
Sementara itu, terdakwa Idam Khalid juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp3,2 miliar.
"Bahrun memfitnah saya menerima uang Rp3,2 miliar, bahkan tanggal penyerahan saksi Bahrun tidak tahu. Penyerahan Rp3,2 miliar sama sekali tidak ada, capek saya dengar keterangan Bahrun tidak ada yang benar. Bahkan fee tidak pernah saya minta," kata Idam dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi pada tahun anggaran 2024.
Proyek tersebut menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi dengan nilai sekitar Rp14,415 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp14.275.500.000.
Jaksa menduga terdapat praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut. PT Gunung Emas Ekaputra disebut membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau total Rp11,355 miliar termasuk pajak.
Sementara itu, PT Bismacindo Perkasa memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.
Jaksa juga menyebut PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) diduga tidak berdasarkan survei harga sehingga menyebabkan harga pengadaan menjadi lebih tinggi.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8.218.770.270.
Para terdakwa didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan terkait lainnya.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard Tebing Tinggi masih terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta perkara.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.