Polisi Ungkap Misteri Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak, 9 Orang Resmi Jadi Tersangka
KARO Polres Karo menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang pendaki Gunung Sibayak berinisial RCH (17). Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO — Polres Karo menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang pendaki Gunung Sibayak berinisial RCH (17). Korban diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di kawasan Pos Retribusi Wisata Gunung Sibayak, Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa yang terjadi di kawasan wisata tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Pebriandi, Rabu (15/7/2026).Baca Juga:
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban secara bersama-sama. Korban disebut sempat diikat sebelum mengalami penganiayaan menggunakan tangan, tali pinggang, hingga diduga disulut dengan api rokok.
Akibat tindakan tersebut, korban RCH meninggal dunia. Selain itu, enam orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong selang berwarna biru, tiga tali pinggang berwarna hitam, serta satu unit mobil penumpang (mopen) KAMA berwarna hijau bernomor polisi BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian kejadian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Polres Karo menerima laporan mengenai meninggalnya seorang pendaki di kawasan Pos Retribusi Wisata Gunung Sibayak pada Jumat (10/7/2026).
Usai menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Karo guna melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing tersangka.* (ds/dh)
KARO Polres Karo menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang pendaki Gunung Sibayak berinisial RCH (17). Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas meminta PT Pertamina segera membenahi pelayanan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul antrean pan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan meminta waktu selama satu bulan untuk merampungkan evaluasi dan
PEMERINTAHAN
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL