BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Polisi Ungkap Misteri Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak, 9 Orang Resmi Jadi Tersangka

Johan - Rabu, 15 Juli 2026 22:01 WIB
Polisi Ungkap Misteri Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak, 9 Orang Resmi Jadi Tersangka
Para tersangka dalam kasus tewasnya seorang pendaki Gunung Sibayak. (Foto: dok. Humas Polres Karo).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO Polres Karo menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang pendaki Gunung Sibayak berinisial RCH (17). Korban diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di kawasan Pos Retribusi Wisata Gunung Sibayak, Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa yang terjadi di kawasan wisata tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Pebriandi, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban secara bersama-sama. Korban disebut sempat diikat sebelum mengalami penganiayaan menggunakan tangan, tali pinggang, hingga diduga disulut dengan api rokok.

Akibat tindakan tersebut, korban RCH meninggal dunia. Selain itu, enam orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong selang berwarna biru, tiga tali pinggang berwarna hitam, serta satu unit mobil penumpang (mopen) KAMA berwarna hijau bernomor polisi BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian kejadian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Polres Karo menerima laporan mengenai meninggalnya seorang pendaki di kawasan Pos Retribusi Wisata Gunung Sibayak pada Jumat (10/7/2026).

Usai menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Karo guna melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing tersangka.* (ds/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menunggu Kerabat Datang, Apakah Pemakaman Jenazah Boleh Ditunda? Ini Jawaban Islam
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti
UU Parpol Digugat ke MK, Minta Ketum Partai Tak Boleh Jadi Menteri hingga Presiden
Pemohon Minta MK Batalkan UU Polri Baru: Buka Celah Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil
Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!
PMT untuk Kader Posyandu Desa Suka Maju, Bentuk Apresiasi Pemerintah Desa dalam Mendukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru