BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Juli 2026

Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Febrie Milik Kliennya

Nurul - Jumat, 17 Juli 2026 22:50 WIB
Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Febrie Milik Kliennya
Tersangka korupsi dan TPPU, Don Ritto. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum pengusaha Don Ritto menyatakan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merupakan milik kliennya, bukan milik Febrie.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, usai menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Handika, penguasaan dan kepemilikan uang maupun emas yang ditemukan dalam brankas rumah tersebut berada di tangan Don Ritto.

Baca Juga:

"Itu penguasaannya ada di klien kami. Jadi itu bukan milik Pak Febrie," ujar Handika.

Handika menjelaskan rumah yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, itu telah digunakan Don Ritto sejak awal 2023 sebagai kantor yayasan. Ia mengklaim seluruh biaya operasional, mulai dari listrik, air, perawatan bangunan hingga gaji pegawai, ditanggung oleh kliennya.

Ia juga menyebut rumah tersebut sudah lama tidak ditempati oleh Febrie Adriansyah dan dipinjamkan kepada Don Ritto untuk aktivitas yayasan.

Menurut Handika, keterangan tersebut telah diperkuat oleh hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta dokumen pembayaran operasional yang kini telah menjadi bagian dari barang bukti penyidik.

Selain itu, Handika mengklaim uang yang berada di dalam brankas merupakan dana yang diterima yayasan dari sejumlah pihak. Namun, identitas para pemberi dana belum diungkapkan karena alasan keamanan.

"Kami belum berani menyebut siapa mereka karena khawatir keselamatan mereka terancam," katanya.

Ia memastikan identitas para pihak tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung selesai dilakukan.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang serta emas seberat 74 kilogram dengan total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp476 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Masuk Babak Baru
Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Berdasarkan Dua Alat Bukti
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Asabri
Don Ritto Tiba di Kejagung, Barang Bukti Rp543 Miliar Ikut Diserahkan Penyidik
Hotman Paris Benarkan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Bagaimana Nasib Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru