Jadwal Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina Dini Hari, Messi atau Yamal?
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh proses penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu disampaikan KPK menanggapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan tersangka Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).Baca Juga:
Budi menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh tindakan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Meski demikian, KPK tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Asrul Azis melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Budi, lembaganya siap menghadapi proses persidangan dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum beserta alat bukti yang menjadi dasar tindakan penyidik.
"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya.
Diketahui, gugatan praperadilan tersebut bukan kali pertama diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia juga menggugat penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, status tersangka Asrul Azis dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah menurut hukum.
KPK menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menghormati kewenangan majelis hakim dalam menguji legalitas tindakan penyidik melalui sidang praperadilan.* (in/dh)
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan komitmennya mempercepat pembangunan infrastruktur di Kecamatan Hat
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Bank Sumut Cabang Pamatang Raya terus mendorong peningkatan literasi keuanga
PENDIDIKAN
SIMALUNGUN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun atas pengelolaan dan realisas
PEMERINTAHAN
SORONG SMAN 3 Kota Sorong (SMANTI) berhasil meraih juara pertama dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi
PENDIDIKAN
BANDUNG Kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan yang menjerat Taufik Hidayat (30) memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktora
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Banyak pengguna ponsel Android belum menyadari bahwa perangkat yang digunakan memiliki batas masa dukungan dari produsen. Batas te
SAINS DAN TEKNOLOGI