BREAKING NEWS
Minggu, 19 Juli 2026

KPK Tegaskan Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sah, Siap Hadapi Praperadilan Asrul Azis

Nurul - Minggu, 19 Juli 2026 08:33 WIB
KPK Tegaskan Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sah, Siap Hadapi Praperadilan Asrul Azis
Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh proses penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu disampaikan KPK menanggapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan tersangka Asrul Azis Taba.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga:

Budi menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh tindakan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Meski demikian, KPK tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Asrul Azis melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Budi, lembaganya siap menghadapi proses persidangan dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum beserta alat bukti yang menjadi dasar tindakan penyidik.

"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya.

Diketahui, gugatan praperadilan tersebut bukan kali pertama diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia juga menggugat penetapan status tersangkanya oleh KPK.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, status tersangka Asrul Azis dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah menurut hukum.

KPK menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menghormati kewenangan majelis hakim dalam menguji legalitas tindakan penyidik melalui sidang praperadilan.* (in/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Laporan Gratifikasi Raja Juli Ditutup, KPK Tetap Telusuri Dugaan Aliran Dana
Kejati Sumut Didesak Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Mebel Rp48,4 Miliar, Publik Soroti Lambannya Penanganan
KPK Soroti Mahalnya Ongkos Politik, Negara Diminta Biayai APK Peserta Pemilu
KPK Dorong Pembatasan Dana Kampanye untuk Cegah Korupsi Politik
Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Perkara Sudah Masuk Penyidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru