Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh proses penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan itu disampaikan KPK menanggapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan tersangka Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).Baca Juga:
Budi menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh tindakan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Meski demikian, KPK tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Asrul Azis melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Budi, lembaganya siap menghadapi proses persidangan dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum beserta alat bukti yang menjadi dasar tindakan penyidik.
"KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan," katanya.
Diketahui, gugatan praperadilan tersebut bukan kali pertama diajukan Asrul Azis Taba. Sebelumnya, ia juga menggugat penetapan status tersangkanya oleh KPK.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, status tersangka Asrul Azis dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah menurut hukum.
KPK menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menghormati kewenangan majelis hakim dalam menguji legalitas tindakan penyidik melalui sidang praperadilan.* (in/dh)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN