BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

Oknum Polisi Gunakan Senjata Dinas untuk Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Kapolda Aceh Minta Maaf

T.Jamaluddin - Selasa, 21 Juli 2026 17:53 WIB
Oknum Polisi Gunakan Senjata Dinas untuk Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Kapolda Aceh Minta Maaf
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., saat menghadiri kegiatan Kemitraan Polda Aceh dengan Wartawan di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (21/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh terkait kasus dugaan perampokan toko emas yang diduga dilakukan seorang oknum anggota Polri di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Kapolda Aceh saat menghadiri kegiatan Kemitraan Polda Aceh dengan Wartawan di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (21/7/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

Baca Juga:

Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kejadian perampokan yang dilakukan MZ (28 tahun) di Tapaktuan pada Sabtu, 18 Juli 2026 membuat masyarakat kecewa. Oleh karena itu saya selaku Kapolda Aceh kepada masyarakat mohon maaf. Peristiwa ini tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Kapolda.

Kapolda menjelaskan, oknum polisi berinisial MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Selain diproses secara pidana, pelaku juga akan menjalani proses pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kapolda juga mengakui bahwa senjata api laras panjang yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan milik institusi Polri.

"Pihak kepolisian memastikan kasus itu ditangani secara profesional Polri termasuk pemakaian senjata. Senjata api yang digunakan pelaku diakui milik Polri," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga pelaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan motif sebenarnya.

"Menurut Kapolda, hasil penyelidikan awal motif pelaku diduga adalah faktor ekonomi. Penyidik masih melakukan pendalaman sampai menemukan motif yang sebenarnya."

Kapolda juga menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya.

"Pelaku MZ berdasarkan pemeriksaan awal sudah mengakui perbuatannya. Hukum harus ditegakkan," kata Kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polda Aceh.

Ia memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pelaku meskipun merupakan anggota Polri.

Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Polda Aceh juga berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mendalami penggunaan senjata dinas dalam aksi yang dilakukan tersangka.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Imbas Kelangkaan BBM di Sumut, LBH Betul-Betul Laporkan Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan BPH Migas ke Polda
HOTMA Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Semester I 2026, Kapolda: Anggota yang Terlibat Juga Diproses
Enam Polisi Aktif di Sumut Terjerat Narkoba, Begini Nasib Mereka
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut, Sebut Pernyataan 'Di Mana Otak Lu' Lukai Insan Pers
Tim SAR Temukan Korban Kedua Ledakan Rumah di Komplek Grand Polonia Medan, Satu Orang Masih Dalam Pencarian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru