BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Interpol Polri Tangkap WN Palestina Buronan Pemboman Siprus: Bukan Ulama atau Aktivis, Sehari Pindah 5 Hotel, Punya 3 Paspor

Johan - Selasa, 21 Juli 2026 22:12 WIB
Interpol Polri Tangkap WN Palestina Buronan Pemboman Siprus: Bukan Ulama atau Aktivis, Sehari Pindah 5 Hotel, Punya 3 Paspor
Interpol Polri menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad, yang masuk dalam daftar buronan internasional berdasarkan Red Notice yang diterbitkan National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Interpol Polri menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad, yang masuk dalam daftar buronan internasional berdasarkan Red Notice yang diterbitkan National Central Bureau (NCB) Nicosia, Siprus.

Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari kerja sama kepolisian internasional terkait dugaan keterlibatan Abdul Karim dalam kasus pemboman.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan Abdul Karim merupakan buronan Interpol yang dicari oleh otoritas Siprus.

Baca Juga:

"Yang jelas yang bersangkutan ini Interpol Red Notice-nya NCB Nicosia Cyprus terkait kasus pemboman," kata Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Untung, Abdul Karim ditangkap pada Kamis (16/7/2026) setelah aparat memantau pergerakannya dalam waktu yang cukup lama.

Ia juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial yang menyebut Abdul Karim sebagai ulama atau aktivis asal Palestina.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

"Namun yang bersangkutan benar-benar pelaku. Kami sudah mengikutinya sejak lama. Tidak ada aktivitas dakwah atau kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," tegas Untung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan Abdul Karim membawa tiga paspor.

Satu paspor merupakan dokumen resmi Palestina, sedangkan dua lainnya adalah paspor negara Eropa.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dua paspor Eropa tersebut diketahui merupakan dokumen palsu yang berasal dari kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD) atau dokumen perjalanan yang hilang maupun dicuri.

"Yang bersangkutan memiliki tiga paspor, yakni paspor Palestina dan dua paspor negara Eropa. Setelah kami teliti, ternyata dua paspor negara Eropa tersebut merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document) dan berasal dari hasil pencurian," ujar Untung.

Dalam proses pemantauan, Interpol Polri menemukan pola pergerakan Abdul Karim yang dinilai tidak biasa.

Menurut Untung, buronan tersebut kerap berpindah-pindah lokasi penginapan dalam waktu singkat untuk menghindari pelacakan aparat.

"Dalam sehari yang bersangkutan bisa lima kali pindah hotel," katanya.

Untung menegaskan penangkapan Abdul Karim murni dilakukan berdasarkan mekanisme kerja sama kepolisian internasional dan penegakan hukum, bukan karena latar belakang kewarganegaraan maupun identitasnya.

Setelah diamankan pada 16 Juli 2026, Abdul Karim kemudian diserahkan oleh NCB Interpol Indonesia kepada NCB Interpol Siprus sehari kemudian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negara pemohon.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kerja sama internasional melalui jaringan Interpol untuk membantu penegakan hukum lintas negara terhadap pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian internasional.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rekomendasi Komnas HAM ke KPK, Polri, dan Kejagung: Pemberantasan Korupsi Harus Utamakan Perspektif HAM dan Pulihkan Hak Korban
Megawati Sentil Politik Bising: Jangan Menyerang Kehidupan Pribadi dan Menyebar Fitnah
Kasus Anak 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung di Medan Inkrah, Dihukum 5 Bulan Perawatan di Sentra Bahagia Kemensos
Polres Binjai Kampanyekan Gerakan Stop Tawuran, Kapolres: Jangan Rusak Masa Depan! Pilih Damai, Pilih Prestasi!
Polda Aceh Perkuat Sinergi dengan Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk Tingkatkan Penegakan Hukum serta Pelayanan Publik
Update Kasus Narkoba Oknum Polisi Polres Samosir: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pemasok Asal Medan Dikejar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
The End of Purbayanomics

The End of Purbayanomics

OlehFirdaus ArifinPERGANTIAN Menteri Keuangan selalu melampaui urusan administratif. Di balik pembacaan sebuah keputusan presiden tersimpan

OPINI