Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam proses pemantauan, Interpol Polri menemukan pola pergerakan Abdul Karim yang dinilai tidak biasa.
Menurut Untung, buronan tersebut kerap berpindah-pindah lokasi penginapan dalam waktu singkat untuk menghindari pelacakan aparat.
"Dalam sehari yang bersangkutan bisa lima kali pindah hotel," katanya.
Untung menegaskan penangkapan Abdul Karim murni dilakukan berdasarkan mekanisme kerja sama kepolisian internasional dan penegakan hukum, bukan karena latar belakang kewarganegaraan maupun identitasnya.
Setelah diamankan pada 16 Juli 2026, Abdul Karim kemudian diserahkan oleh NCB Interpol Indonesia kepada NCB Interpol Siprus sehari kemudian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negara pemohon.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kerja sama internasional melalui jaringan Interpol untuk membantu penegakan hukum lintas negara terhadap pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian internasional.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.