Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pihak pemberi suap. Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Baca Juga:
"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," ungkap Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tiga Tersangka Ditahan
Adapun tiga tersangka yang ditahan yakni:
- Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta.
- M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta.
- Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara yang sama.
Keempatnya adalah:
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.