BREAKING NEWS
Rabu, 22 Juli 2026

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total Tujuh Orang Sudah Ditahan

Adelia Syafitri - Rabu, 22 Juli 2026 17:48 WIB
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total Tujuh Orang Sudah Ditahan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2026. (foto: KPK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Ketiga tersangka yang ditahan merupakan pihak pemberi suap. Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga:

"Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi," ungkap Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tiga Tersangka Ditahan

Adapun tiga tersangka yang ditahan yakni:

- Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta.
- M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta.
- Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara yang sama.

Keempatnya adalah:

- Hasanuddin (HAS), Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik.
- Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
- Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
- Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.

Dengan penahanan terbaru tersebut, total tujuh tersangka telah ditahan KPK dalam perkara dugaan suap dana hibah pokmas Jawa Timur.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Rinciannya terdiri atas:

- 17 tersangka sebagai pihak pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
- Empat tersangka sebagai penerima suap, yang seluruhnya merupakan penyelenggara negara.

Empat tersangka penerima suap tersebut adalah:

- Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
- Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
- Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
- Bagus Wahyudiono, staf anggota DPRD Jawa Timur.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung.

Penyidik juga mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang Dalami Dugaan Penyimpangan Program Sawit PTPN IV, Manajemen Belum Hadiri Klarifikasi
KPK Periksa Sejumlah Kepala OPD Langkat Terkait Kasus Suap Proyek dan Gratifikasi Bupati Ondim
Rekomendasi Komnas HAM ke KPK, Polri, dan Kejagung: Pemberantasan Korupsi Harus Utamakan Perspektif HAM dan Pulihkan Hak Korban
17 OTT Digelar Sepanjang 2026, KPK Sebut Kasus Bea Cukai dan Wamen Imipas Paling Menonjol
Mendobrak Kebuntuan Tata Kelola Pajak
HOTMA Gelar Aksi Damai di Kejati Sumut, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru