BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Sidang Korupsi Inalum, Ahli Hukum USU: Sengketa Bisnis Tak Bisa Langsung Dipidana sebagai Korupsi

Adelia Syafitri - Kamis, 23 Juli 2026 17:54 WIB
Sidang Korupsi Inalum, Ahli Hukum USU: Sengketa Bisnis Tak Bisa Langsung Dipidana sebagai Korupsi
Ahli hukum pidana USU, Mahmud Mulyadi, memberikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi ahli perkara korupsi Inalum, Rabu (22/7/2026) malam. (foto: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, menegaskan bahwa sengketa yang masih berada dalam ranah bisnis, perdata, maupun administrasi negara tidak dapat serta-merta diproses sebagai tindak pidana korupsi sebelum seluruh unsur pidana benar-benar terpenuhi.

Pendapat tersebut disampaikan Mahmud saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (22/7/2026) malam.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis, Mahmud menjelaskan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional berasal dari konsep hukum administrasi negara.

Baca Juga:

Karena itu, menurutnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan seharusnya dilakukan oleh ahli hukum administrasi negara, bukan hanya dilihat dari sudut pandang hukum pidana.

"Kalau undang-undang pidana tidak memberikan definisi sendiri, maka penafsirannya harus merujuk pada cabang ilmu asal istilah tersebut," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Mahmud menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak otomatis memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.

Menurut dia, persoalan tersebut harus lebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara.

"Kalau masih ada pelanggaran kewenangan, wilayah administrasi negara yang harus bekerja lebih dahulu. Belum tentu bisa langsung ditarik menjadi tindak pidana korupsi," katanya.

Ia menjelaskan, unsur melawan hukum dalam ketentuan pidana merupakan melawan hukum dalam arti formil, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu, penegak hukum wajib membuktikan aturan mana yang benar-benar dilanggar.

Dalam keterangannya, Mahmud juga mengingatkan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian melalui jalur administrasi atau perdata sudah tidak dapat dilakukan.

"Kalau masih bisa diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata, biarkan mekanisme itu berjalan terlebih dahulu. Hukum pidana menjadi pilihan terakhir," ucapnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
INALUM Perkuat Jurnalisme Lingkungan, 65 Karya Angkat Isu Konservasi Lewat IN-Journal Chapter II
Dugaan Pungli Program MBG Simalungun Mencuat, Ini Respons Kejatisu
Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Simalungun Diduga Terlibat dalam Dugaan Pemerasan Pengelola SPPG, Bona Uli Rajagukguk Buka Suara
PAW Ombudsman Harus Jadi Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik, Samuel Silaen: Bukan Sekadar Isi Kursi Kosong
Sudaryono Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus di Program MBG, Oknum Mengaku Kerabat Diminta Dilaporkan
Baru Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Pilih Mundur karena Kondisi Kesehatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru