Penjelasan Pakar dan Badan Geologi Soal Erupsi Serentak 4 Gunung Api di Indonesia
JAKARTA Empat gunung api di Indonesia dilaporkan mengalami erupsi dalam waktu berdekatan pada Minggu (6/9/2026). Keempatnya yakni Gunung A
NASIONAL
MEDAN – Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmud Mulyadi, menegaskan bahwa sengketa yang masih berada dalam ranah bisnis, perdata, maupun administrasi negara tidak dapat serta-merta diproses sebagai tindak pidana korupsi sebelum seluruh unsur pidana benar-benar terpenuhi.
Pendapat tersebut disampaikan Mahmud saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (22/7/2026) malam.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis, Mahmud menjelaskan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional berasal dari konsep hukum administrasi negara.Baca Juga:
Karena itu, menurutnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan seharusnya dilakukan oleh ahli hukum administrasi negara, bukan hanya dilihat dari sudut pandang hukum pidana.
"Kalau undang-undang pidana tidak memberikan definisi sendiri, maka penafsirannya harus merujuk pada cabang ilmu asal istilah tersebut," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Mahmud menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak otomatis memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.
Menurut dia, persoalan tersebut harus lebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara.
"Kalau masih ada pelanggaran kewenangan, wilayah administrasi negara yang harus bekerja lebih dahulu. Belum tentu bisa langsung ditarik menjadi tindak pidana korupsi," katanya.
Ia menjelaskan, unsur melawan hukum dalam ketentuan pidana merupakan melawan hukum dalam arti formil, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, penegak hukum wajib membuktikan aturan mana yang benar-benar dilanggar.
Dalam keterangannya, Mahmud juga mengingatkan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian melalui jalur administrasi atau perdata sudah tidak dapat dilakukan.
"Kalau masih bisa diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata, biarkan mekanisme itu berjalan terlebih dahulu. Hukum pidana menjadi pilihan terakhir," ucapnya.
Mahmud juga menyoroti hubungan bisnis antarkorporasi.
Menurutnya, kerugian yang muncul dalam transaksi bisnis belum tentu menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.
"Hubungan bisnis seperti utang-piutang atau kontrak masih berada dalam ruang hukum bisnis. Tidak bisa langsung dipandang sebagai tindak pidana," katanya.
Ia menambahkan, unsur mens rea baru dapat dinilai setelah lebih dahulu terbukti adanya perbuatan pidana.
Selama persoalan masih berada dalam ranah hukum bisnis atau perusahaan, unsur pidana tidak dapat langsung diterapkan.
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.* (sp/ad)
JAKARTA Empat gunung api di Indonesia dilaporkan mengalami erupsi dalam waktu berdekatan pada Minggu (6/9/2026). Keempatnya yakni Gunung A
NASIONAL
MEDAN Sumatera Utara berpotensi menghadapi sejumlah bencana hidrometeorologi sepanjang September hingga Oktober 2026. Mengantisipasi kondi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau kini berangsur berges
NASIONAL
JAKARTA Gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicabut oleh para pemohonnya. MK ke
NASIONAL
BADUNG Kodim 1611/Badung menggelar penanaman bibit pohon secara serentak di kawasan Areal Parkir Atas Puncak Mangu, Desa Pelaga, Kecamatan
NASIONAL
JAKARTA, 6 SEPTEMBER 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat dukungan terhadap penanganan kebakaran hu
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan Polri telah mengerahkan 12 kapal untuk membantu distribusi bantuan logistik bagi
NASIONAL
JAKARTA Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Badan Nasional Penangg
NASIONAL
JAKARTA Penanganan perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dinilai dapat menjadi momentum untuk memulihkan kepe
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menambah armada dan peralatan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). M
PEMERINTAHAN