BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

Sidang Korupsi Inalum, Ahli Hukum USU: Sengketa Bisnis Tak Bisa Langsung Dipidana sebagai Korupsi

Adelia Syafitri - Kamis, 23 Juli 2026 17:54 WIB
Sidang Korupsi Inalum, Ahli Hukum USU: Sengketa Bisnis Tak Bisa Langsung Dipidana sebagai Korupsi
Ahli hukum pidana USU, Mahmud Mulyadi, memberikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi ahli perkara korupsi Inalum, Rabu (22/7/2026) malam. (foto: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mahmud juga menyoroti hubungan bisnis antarkorporasi.

Menurutnya, kerugian yang muncul dalam transaksi bisnis belum tentu menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) sebagaimana dipersyaratkan dalam tindak pidana korupsi.

"Hubungan bisnis seperti utang-piutang atau kontrak masih berada dalam ruang hukum bisnis. Tidak bisa langsung dipandang sebagai tindak pidana," katanya.

Ia menambahkan, unsur mens rea baru dapat dinilai setelah lebih dahulu terbukti adanya perbuatan pidana.

Selama persoalan masih berada dalam ranah hukum bisnis atau perusahaan, unsur pidana tidak dapat langsung diterapkan.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.* (sp/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
INALUM Perkuat Jurnalisme Lingkungan, 65 Karya Angkat Isu Konservasi Lewat IN-Journal Chapter II
Dugaan Pungli Program MBG Simalungun Mencuat, Ini Respons Kejatisu
Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Simalungun Diduga Terlibat dalam Dugaan Pemerasan Pengelola SPPG, Bona Uli Rajagukguk Buka Suara
PAW Ombudsman Harus Jadi Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik, Samuel Silaen: Bukan Sekadar Isi Kursi Kosong
Sudaryono Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus di Program MBG, Oknum Mengaku Kerabat Diminta Dilaporkan
Baru Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Pilih Mundur karena Kondisi Kesehatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru