BREAKING NEWS
Minggu, 26 Juli 2026

Pimpinan Jampidsus Berganti, Jaksa Agung Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Tak Terpengaruh

Dharma - Jumat, 24 Juli 2026 19:41 WIB
Pimpinan Jampidsus Berganti, Jaksa Agung Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Tak Terpengaruh
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.

Dalam pelantikan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), Burhanuddin menegaskan pergantian pimpinan tidak boleh menghambat proses penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan.

Pelantikan dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Baca Juga:

Burhanuddin meminta seluruh jajaran tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional.

"Menyusul pengunduran diri penjabat sebelumnya, saya tegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara," kata Burhanuddin dalam amanatnya.

Menurut Jaksa Agung, Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan garda terdepan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Karena itu, Kuntadi diminta segera membangun kembali semangat kerja, soliditas, dan kepercayaan diri para jaksa di lingkungan Gedung Bundar.

"Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka," tegasnya.

Burhanuddin juga mengingatkan agar seluruh jajaran tetap menjaga integritas dan independensi dalam menangani setiap perkara.

Ia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

"Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun, sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat," tuturnya.

Selain itu, Burhanuddin meminta agar perkara korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara maupun kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama.

Namun, ia mengingatkan penyidik untuk tidak memaksakan perkara tanpa dasar hukum yang kuat.

"Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang-pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Hindari mencari-cari kesalahan, serta pastikan ada perbuatan melawan hukum dan mens rea yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Selain memimpin Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi juga dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penerimaan Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Jaksa Agung meminta koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar pelaksanaan tugas berjalan efektif.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin memastikan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) tetap berada di bawah kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Menurutnya, pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya tegaskan, penanganan perkara itu (DR dan FA) tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)," pungkas Burhanuddin.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BWI Siap Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang, Pemerintah Aceh Sambut Positif
Usai Maraknya OTT Kepala Daerah, Kemendagri-KPK Bergerak Bentuk 10 Klaster Antikorupsi
Mendagri Tito: Tingginya Biaya Politik Jadi Salah Satu Akar Korupsi Kepala Daerah
Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kejagung, Deni Kailimang: Dibutuhkan Sosok Seperti Baharuddin Lopa
Dua WNA Belanda Dicekal Usai Polemik Entourage Run Canggu, Dirjen Imigrasi: Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara!
Aisyiyah Aceh Gelar Diklat Paralegal, Dorong Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru