Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Namun, kedatangannya tidak terlihat oleh wartawan yang telah menunggu sejak siang.
"Masih (diperiksa) dan kedatangan sekitar jam 13-an," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan barang bukti, termasuk uang dalam mata uang asing serta emas seberat 74 kilogram.
"Di titik ini nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," kata Rudi.
Ia juga menegaskan proses penyidikan terhadap mantan Jampidsus tersebut tetap berjalan.
"Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," ujar Rudi.
Hingga Jumat malam, Kejaksaan Agung belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun perkembangan lanjutan terkait status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan TPPU tersebut.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.