Korupsi Penjualan Aluminium Alloy Rp141 Miliar, Tiga Eks Pejabat Inalum Kompak Divonis 7 Tahun
MEDAN Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masingmasing divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan alu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjelaskan alasan di balik keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mengatakan, dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang kolega untuk mendiskusikan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Setelah mendengarkan penjelasan awal mengenai kasus tersebut, ia kemudian diminta menjadi advokat yang mendampingi mantan Jampidsus itu.Baca Juga:
"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," kata Febri, Sabtu, 25 Juli 2026.
Febri tidak mengungkap identitas kolega yang menghubunginya tersebut.
Menurut Febri, keputusan menerima permintaan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, apa pun perkara yang sedang dihadapinya.
"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan. Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perannya dalam perkara ini semata-mata menjalankan tugas profesional sebagai advokat dengan fokus pada aspek hukum dan perlindungan hak-hak klien.
"Fokus saya adalah pada aspek hukum dan pembelaan hak-hak yang bersangkutan saja. Karena itu saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat," tutur Febri.
Febri juga menyampaikan harapan kliennya agar proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara adil dan seluruh fakta hukum dapat diungkap secara objektif.
"Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," kata Febri.
Sebelumnya, Febri Diansyah mendampingi Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.
MEDAN Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) masingmasing divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan alu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tebing Tinggi, Wahid Sit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, kini memasuki tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Ne
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 untuk membantu pelaku usaha mendapatkan
EKONOMI
OlehEben E. Siadari SPEKULASI Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akan maju sebagai kandidat pada Pilpres 2029 mena
OPINI
JAKARTA Kepercayaan bahwa roh orang yang meninggal masih berada di sekitar rumah selama 40 hari masih berkembang di tengah masyarakat. K
AGAMA
BANDA ACEH Seorang pria berusia 63 tahun ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Toilet Nomor 3 Masjid AlMuttaqin, Gampong Peunayong,
PERISTIWA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Sabt
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Sabtu, 12 September
NASIONAL