Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANG - Seorang polisi wanita (polwan) berpangkat brigadir di lingkungan Polda Sumatera Barat mengaku mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh atasannya yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Korban menyebut pesan dari nomor tidak dikenal tersebut berisi ancaman terkait kariernya di kepolisian.
Dalam pesan itu, korban mengaku diancam akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipindahkan ke tempat tugas yang jauh.
Baca Juga:
Ancaman tersebut disebut diterima setelah dugaan pelecehan yang dialaminya mulai diketahui oleh pimpinan Polda Sumbar.
"Setelah kejadian, saya menerima chat WhatsApp dari anonim. Saya mendapatkan ancaman. Isi pesannya kalau tidak PTDH, ya mutasi jauh," kata korban dengan suara bergetar, Minggu (26/7/2026).
Selain ancaman melalui pesan digital, korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis di lingkungan kerja.
Ia merasa adanya perubahan sikap dari sebagian rekan kerja setelah kasus tersebut mencuat.
"Saya merasa dipandang hina oleh rekan-rekan saya di kantor. Itu yang menjadi beban bagi saya," ujarnya.
Korban menceritakan dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026).
Peristiwa bermula ketika dirinya dipanggil masuk ke ruangan atasannya saat sedang melakukan panggilan video dengan suaminya.
Setelah berada di dalam ruangan, korban mengaku diminta duduk dan menutup mata.
Atasannya disebut meminta korban memilih salah satu dari dua amplop yang diklaim berisi uang.
Dalam kondisi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual.
Korban kemudian langsung menjauh dan menolak tindakan tersebut.
"Saya langsung refleks mundur. Saya bilang, 'Pak jangan pak, saya tidak mau kayak gini caranya, kalau kayak gini caranya saya punya uang'," tuturnya.
Menurut korban, setelah kejadian tersebut atasannya sempat meminta maaf dan menyatakan tidak memiliki maksud melakukan pelecehan.
Namun, peristiwa itu disebut meninggalkan trauma yang masih dirasakan hingga saat ini.
Empat hari setelah kejadian, tepatnya Senin (19/1/2026), suami korban mendatangi Kapolda Sumbar yang saat itu menjabat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelecehan tersebut.
Korban mengatakan, setelah laporan disampaikan, pimpinan mengambil langkah dengan memindahkannya ke satuan kerja lain di lingkungan Polda Sumbar.
Meski sudah dipindahkan, korban mengaku masih mengalami trauma karena tetap berada dalam lingkungan institusi yang sama dengan terduga pelaku.
"Namun sebenarnya saya masih trauma untuk bertemu dengan beliau. Walaupun sudah pindah ke satker lain, masih di lingkungan Polda Sumbar, tetapi ruangannya sudah berjauhan," katanya.
Sejak dipindahkan, korban mengaku tidak lagi berkomunikasi secara langsung dengan terduga pelaku.
Namun, ia masih beberapa kali melihat atasannya tersebut ketika berada di lingkungan kantor.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama keluarga beberapa kali dipanggil oleh jajaran pimpinan Polda Sumbar setelah laporan tersebut diketahui.
Ia mengaku telah tiga kali dipanggil oleh Wakapolda Sumbar dan pernah bertemu dengan Kapolda yang menjabat saat peristiwa terjadi.
Dalam sejumlah pertemuan tersebut, korban dan keluarganya disebut diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Dari awal kejadian, saya dan keluarga sudah dipanggil oleh pimpinan. Kami diminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Meski demikian, korban berharap laporan dugaan pelecehan seksual tersebut tetap diproses secara adil.
Ia juga meminta perlindungan karena mengaku menerima tekanan dan ancaman setelah kejadian.
"Saya berharap ada perlindungan dan keadilan bagi saya," katanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan penyelidikan pidana atas laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah dihentikan.
Direktur LBH Padang Diki Rafiqi mengatakan, penyidik menyatakan belum menemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang dibuat korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Korban kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Padang setelah mengetahui proses penyelidikan pidananya dihentikan.
"Alasan korban baru melapor ke LBH karena penyelidikan perkara pidananya dihentikan. Penyidik menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana. Karena itu korban kemudian meminta pendampingan hukum," ujar Diki.
Meski proses pidana dihentikan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap terduga pelaku masih berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
"Kasus etiknya saat ini masih berjalan di Propam. Sementara untuk pidananya, penyelidikannya telah dihentikan," katanya.
LBH Padang berencana mengajukan surat keberatan kepada Polda Sumbar dan meminta agar dilakukan gelar perkara khusus untuk meninjau kembali penghentian penyelidikan tersebut.
Menurut Diki, langkah itu diperlukan agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban dapat kembali didalami, termasuk mencari saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
"Kami pada Senin depan akan membuat surat keberatan atas penghentian penyelidikan dan meminta Polda Sumbar menggelar gelar perkara khusus. Tujuannya agar bukti-bukti dugaan kekerasan seksual ini dapat kembali didalami, termasuk mencari saksi dan alat bukti," kata Diki.
LBH Padang menilai kasus ini perlu ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama karena terdapat dugaan relasi kuasa antara korban yang berpangkat brigadir dengan terduga pelaku yang berpangkat AKBP.
Sementara proses etik masih berjalan, korban berharap laporan pidananya kembali diperiksa dan dugaan ancaman yang diterimanya juga dapat ditelusuri oleh pihak berwenang.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.