Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Senin (27/7/2026), Tim Penyidik 9 memeriksa tiga orang saksi, sementara enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkara TPPU yang melibatkan tersangka berinisial FA.
"Tim Penyidik telah memanggil sembilan orang saksi. Dari jumlah tersebut, tiga orang hadir memenuhi panggilan, sedangkan enam lainnya tidak hadir," ujar Anang kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Baca Juga:
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap identitas para saksi yang telah menjalani pemeriksaan maupun mereka yang tidak hadir pada jadwal pemeriksaan tersebut.
Anang menegaskan, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada enam saksi yang mangkir agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal.
"Enam saksi yang belum hadir akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya," katanya.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah ditangani Kejagung.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (24/7/2026) malam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.
Penempatan Febrie di Rutan KPK disebut sebagai bagian dari pertimbangan penyidik dalam menjaga keamanan, transparansi, dan kelancaran proses hukum selama penyidikan berlangsung.
Hingga kini, Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.