Kejati Sulut Kawal Anggaran Pendidikan Rp89,8 Triliun, Fokus Cegah Korupsi Proyek Strategis
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
MEDAN– Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,258 miliar. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 90 hari.
"Terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.Baca Juga:
Majelis hakim juga menghukum Fitra membayar uang pengganti sebesar Rp158 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Eka Ansari Siregar, dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Untuk uang pengganti sebesar Rp132 juta, majelis menyatakan telah diperhitungkan melalui uang yang sebelumnya dititipkan sebagai kompensasi.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria sebagai bendahara KPU Kota Tanjungbalai. Keduanya masing-masing divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sri Wahyuni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp56 juta, sedangkan Muhammad Ridho Satria sebesar Rp37 juta. Nilai tersebut dinyatakan telah diperhitungkan melalui uang penitipan yang sebelumnya diserahkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Hakim menilai hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terhadap Fitra, majelis juga mempertimbangkan belum adanya pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, sikap sopan selama persidangan dan fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada yang diterima KPU Kota Tanjungbalai dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar.
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Timnas Indonesia resmi mengumumkan susunan pemain untuk menghadapi Kamboja pada laga perdana Grup A ASEAN Hyundai Cup 2026 atau Pia
OLAHRAGA