BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Dugaan Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10,5 Triliun per Tahun

Nurul - Selasa, 28 Juli 2026 12:49 WIB
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Dugaan Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10,5 Triliun per Tahun
Sidang praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan terbaru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), jaksa menyebut dugaan penyimpangan dalam program tersebut menyebabkan pemborosan anggaran negara hingga Rp10,5 triliun per tahun.

Baca Juga:
Temuan itu disampaikan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak Kejagung atas gugatan yang diajukan pemohon.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa angka pemborosan tersebut mengacu pada hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata jaksa saat membacakan jawaban.

Menurut Kejagung, angka tersebut merupakan hasil koordinasi dan pemeriksaan yang dilakukan bersama BPKP.

Dalam proses audit itu, BPKP disebut telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perbuatan para tersangka.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa rincian besaran kerugian negara akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara.

Praperadilan, menurut jaksa, hanya menguji aspek formal dari proses penyidikan, bukan substansi perkara.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Auditor Ungkap Pihak yang Disebut Terkait hingga Peran Saiful Abdi dan PPK
Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Komitmen Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah dan Transformasi BUMD di Rapat Paripurna DPRD
Heboh Kabar Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polda Metro Jaya: Itu Hoaks
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Eks Direktur Teknik PT Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Sudewo: Doakan Saya Bebas, Saya Akan Kembali Pimpin Pati
Mulai Pekan Depan, Publik Bisa Pantau Menu MBG Secara Online
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru