BREAKING NEWS
Rabu, 29 Juli 2026

Dugaan Korupsi Program MBG Simalungun Masuk Kejati Sumut, Berkas Segera Dikirim ke Kejagung

Adelia Syafitri - Selasa, 28 Juli 2026 16:15 WIB
Dugaan Korupsi Program MBG Simalungun Masuk Kejati Sumut, Berkas Segera Dikirim ke Kejagung
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Simalungun. Laporan tersebut kini tengah diproses dan akan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tindak lanjut sesuai kewenangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah masuk ke institusinya. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut.

"Sudah masuk (laporannya), tetapi kelanjutannya saya belum mendapat informasi lagi," ujar Rizaldi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:

Rizaldi juga memastikan laporan dugaan korupsi program MBG di Kabupaten Simalungun akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Nantinya, proses penelaahan dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Iya benar, laporan dugaan korupsi MBG di Simalungun akan diteruskan ke Kejaksaan Agung," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, telah menyerahkan hasil pengumpulan bahan keterangan atas laporan yang diajukan oleh FS, salah seorang pemilik dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Simalungun, kepada Kejati Sumatera Utara.

Dalam proses tersebut, Kejari Simalungun telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak setelah menerima arahan dari Kejati Sumut. Hasil pemeriksaan awal itu kemudian dilaporkan kembali sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Saat ini, Kejari Simalungun masih menunggu petunjuk dan arahan lanjutan dari Kejati Sumut terkait langkah hukum berikutnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai dugaan kerugian negara dalam laporan tersebut. Proses penanganan kasus masih berada pada tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.* (ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Ingatkan BGN, Larangan Pakai Barang Subsidi di Dapur MBG Jangan Sampai Naikkan Biaya Operasional
Chat dengan Istri Jadi Bukti, Kejagung Beberkan Dasar Penetapan Lodewyk sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Dugaan Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10,5 Triliun per Tahun
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Memanas, Auditor Ungkap Pihak yang Disebut Terkait hingga Peran Saiful Abdi dan PPK
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Eks Direktur Teknik PT Pelindo Divonis 5 Tahun Penjara
Lima Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Simalungun Dilantik, Bupati Minta Birokrasi Semakin Profesional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru