Briptu MZ Dipecat usai Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Proses Pidana Berlanjut
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang dilakukan pada dini hari. Langkah tersebut disebut merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mengamankan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penjelasan itu disampaikan Kejagung saat memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan penggeledahan yang dipersoalkan pihak Lodewyk telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kejagung menilai tindakan tersebut diperlukan karena adanya kondisi mendesak dalam proses penyidikan.Baca Juga:
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti," ujar jaksa saat membacakan jawaban di persidangan.
Kejagung menjelaskan penggeledahan tidak hanya dilakukan di kediaman Lodewyk, tetapi juga berlangsung secara serentak di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan serta mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak yang sedang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Kejagung Klaim Miliki Empat Alat Bukti
Dalam sidang yang sama, Kejagung juga menyampaikan dasar penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Penyidik disebut telah memiliki empat alat bukti yang dinilai cukup untuk memperkuat proses hukum.
Empat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen.
Jaksa menyebut bukti elektronik yang diperoleh penyidik mencakup percakapan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk anggota keluarganya. Bukti tersebut disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam perkara tata kelola program MBG.
"Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata jaksa.
Dugaan Pemborosan Anggaran MBG
Selain mengungkap alat bukti, Kejagung juga menyampaikan adanya dugaan pemborosan anggaran dalam tata kelola program MBG.
Berdasarkan hasil audit tujuan tertentu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jaksa menyebut terdapat dugaan pemborosan anggaran yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun.
Meski demikian, proses pembuktian terkait dugaan tindak pidana maupun kerugian negara masih akan diuji dalam proses hukum lanjutan.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.* (d/dh)
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan jaminan kesehatan bagi para mitra Gojek melalui k
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong PUD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan melakukan transformasi bisnis dengan me
PEMERINTAHAN
MEDAN Jembatan Perintis Garuda di Jalan Adisucipto, Gang Rel, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, resmi dibuka dan mulai digu
PEMERINTAHAN
ACEH UTARA Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Komando Distrik Militer (Kodim) 0103/Aceh U
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran memberikan arahan tegas kepada seluruh prajurit dan Aparatur Sipi
NASIONAL
BANDUNG Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026 mulai mematangkan berbagai persi
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan proses impor minyak dari Rusia tahap pertama telah ter
EKONOMI