Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Benar pada Senin malam, 16 Desember 2024, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia di mana kedatangan KPK ke Bank Indonesia tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR," kata Perry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Perry saat itu menyatakan BI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak BI telah mengikuti berbagai proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
Dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka.
Kasus tersebut diduga bermula dari kesepakatan program sosial antara BI dan OJK dengan anggota Komisi XI DPR RI.
Dana tersebut disebut diberikan untuk sejumlah kegiatan sosial, dengan mekanisme program dari BI sebanyak 10 kegiatan per tahun dan OJK sebanyak 18 hingga 24 kegiatan per tahun.
Namun, KPK menduga dana yang telah dicairkan tersebut tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Fitri Assiddikki.
Mobil tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dari Heri Gunawan.
"Dari Saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar," ujar juru bicara KPK.
"Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," tambahnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.