Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK menyatakan pemanggilan saksi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk memperjelas perkara yang sedang ditangani.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga:
Budi menjelaskan, tidak semua pihak yang telah selesai menjabat atau mengundurkan diri dari posisi tertentu secara otomatis akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir," ujar Budi.
Ia menegaskan KPK berkomitmen mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.
"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh," katanya.
Nama Perry Warjiyo sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia pada Desember 2024.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Perry saat masih menjabat sebagai Gubernur BI.
Perry kemudian membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia menyebut kedatangan penyidik KPK berkaitan dengan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan pemanfaatan dana CSR.
"Benar pada Senin malam, 16 Desember 2024, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Bank Indonesia di mana kedatangan KPK ke Bank Indonesia tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR," kata Perry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Perry saat itu menyatakan BI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan berlaku," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak BI telah mengikuti berbagai proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
Dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka.
Kasus tersebut diduga bermula dari kesepakatan program sosial antara BI dan OJK dengan anggota Komisi XI DPR RI.
Dana tersebut disebut diberikan untuk sejumlah kegiatan sosial, dengan mekanisme program dari BI sebanyak 10 kegiatan per tahun dan OJK sebanyak 18 hingga 24 kegiatan per tahun.
Namun, KPK menduga dana yang telah dicairkan tersebut tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Fitri Assiddikki.
Mobil tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dari Heri Gunawan.
"Dari Saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar," ujar juru bicara KPK.
"Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," tambahnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Perry Warjiyo juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima Presiden Prabowo Subianto.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah menerima surat tersebut dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama hampir tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada undang-undang Bank Indonesia," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus bergulir.
KPK memastikan proses penyidikan akan berjalan sesuai kebutuhan hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.