BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh: Advokat Harus Kuasai Teknologi Informasi untuk Hadapi Peradilan Digital

T.Jamaluddin - Kamis, 30 Juli 2026 13:38 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh: Advokat Harus Kuasai Teknologi Informasi untuk Hadapi Peradilan Digital
KPT Banda Aceh, Nursyam, SH., M.Hum., dalam Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah 21 Advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (29/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH., M.Hum., menegaskan bahwa advokat harus menguasai teknologi informasi agar mampu mengikuti perkembangan sistem peradilan yang kini semakin terdigitalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nursyam saat memberikan pengarahan dalam Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah 21 Advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).

Menurut Nursyam, seluruh badan peradilan kini telah memanfaatkan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara.

Baca Juga:

Karena itu, para advokat dituntut memahami berbagai aplikasi peradilan agar dapat memberikan pendampingan hukum secara optimal kepada klien.

"Saat ini, keempat Badan Peradilan telah menerapkan teknologi informasi dalam proses peradilan, sehingga anda perlu mempelajari dan menerapkan aplikasi proses peradilan dalam berperkara mewakili klien. Karena jika para Advokat tidak menguasai teknologi informasi maka anda akan tertinggal dan bahkan bisa menghambat proses peradilan," tegas Nursyam.

Ia juga mengungkapkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, seluruh persidangan tindak pidana korupsi di wilayah Aceh akan dilaksanakan secara daring atau online.

Dalam skema tersebut, majelis hakim akan bersidang dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa mengikuti persidangan dari kantor Kejaksaan Negeri, sedangkan terdakwa bersama advokat mengikuti sidang dari rumah tahanan atau tempat penahanan masing-masing.

"Mulai tanggal 1 Agustus 2026, untuk semua persidangan, khususnya untuk Persidangan Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan Persidangan secara online. Hakim Tipikor akan bersidang di PN Banda Aceh, Jaksa bersidang di kantornya di Kejari, dan Terdakwa/Advokat mengikuti sidang tersebut di Rutan atau di tempat tahanannya masing-masing. Ini satu langkah maju dalam dunia peradilan yang mengharuskan aparat penegak hukum, termasuk Advokat, menguasai teknologi informasi," ujarnya.

Selain menyoroti pentingnya penguasaan teknologi, Nursyam juga menjelaskan sejumlah peran strategis advokat dalam sistem peradilan.

Ia menyebut advokat tidak hanya bertugas mendampingi terdakwa, korban, maupun saksi, tetapi dalam perkembangan hukum juga dapat mewakili kepentingan korban non-manusia seperti lingkungan hidup, hewan, dan tumbuhan.

Menurutnya, advokat juga memiliki tanggung jawab mengawasi terpenuhinya hak-hak klien agar terhindar dari penyiksaan maupun intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Nursyam menambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, peran advokat akan semakin besar, termasuk dalam mengajukan perlawanan terhadap perpanjangan masa penahanan serta berperan aktif dalam mekanisme keadilan restoratif.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus 'Jatah Preman'
KontraS Sumut: Kasus Penyiksaan Naik Jadi 31 dalam Setahun, TNI dan Polri Jadi Aktor Terbanyak
Banding Dikabulkan! Vonis Terdakwa Kasus Sabu 100 Kg Naik dari Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati
KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Pemalang: Pemerasan terhadap Bawahan hingga Dugaan Oknum Internal KPK
Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta, Polda Metro Jaya: Tidak Logis
KPK Tahan 4 Tersangka OTT Bupati Pemalang, Ada Staf Administrasi KPK dari Polri!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru