BREAKING NEWS
Senin, 21 September 2026

Gara-gara Suara Gas Mobil, Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Pengeroyokan tapi Tak Ditahan

Nurul - Sabtu, 01 Agustus 2026 17:09 WIB
Gara-gara Suara Gas Mobil, Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Pengeroyokan tapi Tak Ditahan
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di Polsek Sunggal pada Sabtu (1/8/2026). (Foto: KOMPAS/GOKLAS WISELY )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Polisi mengungkap alasannya tak menahan anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama anaknya atas dugaan pengeroyokan tetangga.

"Alasannya yang pertama jelas, alasannya subjektif bahwa wajib lapor dia masih ada," kata Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di Polsek Sunggal, Sabtu (1/8/2026).

"Nanti kita lihat progres, namanya juga dinamis, bisa berkembang. Sampai dengan saat ini, saya melihat wajib lapor masih rutin," sambungnya.

Baca Juga:

Selain itu, lanjut Calvijn, kedua tersangka masih kooperatif untuk kebutuhan pemanggilan saksi dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kebutuhan pemeriksaan tambahan apabila penyidik membutuhkan memanggil saksi lainnya dan tersangka tersebut itu masih ada," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Lubis menuturkan, pihaknya ke depan akan menyampaikan lebih lanjut terkait perkembangan laporan korban.

"Tentu kan tidak berhenti sampai di sini. Nanti kita lihat fakta-faktanya di lapangan apakah ada tersangka baru atau tidak, seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa yang dialami Robin terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Waktu itu saya sedang membawa mobil mau pulang ke rumah," kata Robin kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Rabu (10/6/2026).

Robin sempat berpapasan dengan AT yang sedang berjalan kaki dengan anak laki-laki. Namun, dia tak sengaja menekan gas mobilnya saat melewati polisi tidur.

"Mungkin dia merasa tersinggung karena gas itu. Dia pukul bodi mobil saya mungkin karena gak senang. Berhentilah saya di depan rumahnya, membuka kaca mobil," ujar Robin.

"Saya tanya lah ke dia kenapa memukul bodi mobil saya. Tapi dia sama anaknya justru menganiaya saya yang duduk di dalam mobil," sambungnya.

Akibat kejadian itu, Robin mengalami luka memar di wajah, lengan kiri, serta kanannya. Tak berhenti di situ, saat Robin tiba di rumahnya, AT bersama istri dan anaknya kembali datang.

"Kami masih tetangga memang. Jarak rumah kami sekitar 50 meter. Di situ istrinya mencakar wajah saya terus balek mereka," ucapnya.

Setelah itu, Robin sempat menunggu itikad baik dari pihak AT untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, tak mendapati niat baik tersebut, ia melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan pada 7 Juni 2026.

"Saya tunggu itikad baiknya dua hari tidak ada. Ya saya laporkan ke polisi. Saya menuntut secara adil perlakuannya itu," katanya.

Bantahan Anggota DPRD Medan

Antonius Devolis Tumanggor membantah tuduhan penganiayaan terhadap Robin. Bantahan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, yang menegaskan Antonius tidak melakukan kontak fisik dengan Robin sebagaimana dilaporkan.

Kuasa hukum Antonius menyebut, keributan itu dipicu dugaan tindakan provokatif dari pihak pelapor. Fernando menjelaskan, peristiwa bermula saat kliennya berjalan menuju simpang Gang Tapanuli sekitar pukul 10.00 WIB untuk menemui sejumlah pengurus Marga Manurung yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota.

Di tengah perjalanan, sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dan nyaris menyerempet dinding di sekitar lokasi, dengan suara mesin yang disebut digeber beberapa kali. Antonius disebut terkejut dan melihat ke arah kendaraan tersebut, namun pengemudi tetap menggeber mesin mobil hingga tiga kali dengan suara keras.

"Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut," ujar Fernando dalam konferensi pers di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Medan, Senin (29/6/2026).

Merasa terancam, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan rumah pengemudi yang belakangan diketahui merupakan tetangganya sendiri. Setelah itu terjadi adu mulut yang disaksikan warga sekitar, dan istri serta anak Antonius juga keluar rumah setelah mendengar keributan tersebut.

Menurut kuasa hukum, situasi sempat mereda, namun pelapor disebut kembali keluar rumah sambil berteriak sehingga pertengkaran kembali terjadi. Fernando mengatakan, pelapor diduga melontarkan ucapan kepada istri Antonius yang memancing emosi anak Antonius. Kuasa hukum menyebut respons anak Antonius hanya berupa dorongan kepada pelapor.

Mereka menegaskan bahwa Antonius tidak mendatangi rumah pelapor dan tidak melakukan kekerasan fisik.

"Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor. Klien kami juga tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor," tegas Fernando.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Kapal Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar
Kasus Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Melebar, Kejagung Ciduk Nurman Herin Jadi Tersangka Baru
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Dibatalkan
Usai Jadi Tersangka TPPU, Akankah Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan?
Febrie Ditahan Tanpa Rompi, Beda Perlakuan dengan Dadan Hindayana Jadi Sorotan Publik
Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Penahanan Febrie Adriansyah Disorot Praktisi Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru