Kejati Sumut Bantah Proyek Gedung Baru Rp95 Miliar Mangkrak
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah kabar yang menyebut pembangunan gedung baru Kejati Sumut senilai sekitar Rp95
NASIONAL
JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyiapkan dua permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang menjeratnya. Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan Firman dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Dia menyebut tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara yang dihadapi Febrie.
"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," ucap Firman.Baca Juga:
Menurut Firman, tim advokat akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama akan menguji penetapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus upaya paksa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," kata Firman.
Permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Selain itu, gugatan tersebut juga akan menyasar tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian, yakni Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor.
"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," tambahnya.
Firman menjelaskan, kedua permohonan tersebut akan diajukan secara terpisah. Pemisahan dilakukan karena objek dan tindakan hukum yang akan diuji berbeda sehingga memiliki dasar pengujian masing-masing.
"Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," terangnya.* (in/dh)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah kabar yang menyebut pembangunan gedung baru Kejati Sumut senilai sekitar Rp95
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berencana melakukan rehabilitasi Gedung A Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumu
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saipul Abdi mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan kasus dugaan k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang membuka Pelatihan Budidaya Kelapa Sawit Program Pengembangan Sumber
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri penutupan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 20
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Komisi X DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai pelaksanaan Sensus Ekonomi 202
PEMERINTAHAN
BATU BARA SMA Negeri 1 Tanjung Tiram kembali menorehkan sejarah baru. Untuk pertama kalinya, pelantikan Pengurus Majelis Perwakilan Kela
PENDIDIKAN
Oleh Sri Rezeki, S.KomPOLEMIK mengenai penumpukan bijih timah di Belitung dan Belitung Timur belakangan ini berkembang begitu cepat. Sayang
OPINI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung rencana Federasi Olahraga KarateDo Indonesia (FORKI) Kota Medan menggelar Open
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, di Rumah Dinas Wal
PEMERINTAHAN