Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Agustus 2026.
Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam, dengan penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pendalaman barang bukti yang telah disita penyidik, termasuk dokumen hasil penggeledahan serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga:
"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan (dalam pemeriksaan)," kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie tidak hanya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tetapi juga sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," ujarnya.
Selain Febrie, penyidik juga memeriksa tersangka lain, Nurman Herin.
Sementara tiga orang yang juga dijadwalkan diperiksa belum memenuhi panggilan sehingga akan dijadwalkan ulang.
Anang menjelaskan penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti yang telah diamankan, baik yang berasal dari pelimpahan penyidik Polri maupun hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik tim 9," ungkap Anang.
Ia menegaskan pemeriksaan hari ini belum mengarah pada pengungkapan peran masing-masing tersangka secara rinci.
"Ya nanti, terkait dengan didalamiya, nanti kalau ke materi pokok perkara nanti kita ini kan di persidangan," jelasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.