Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Idam Khalid, dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Christian Bonardo, dalam sidang di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin malam, 10 Agustus 2026.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Idam membayar denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.
Baca Juga:
"Menuntut dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta dengan subsider 150 hari kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/8/2026) malam.
Idam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar lebih.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Idam diwajibkan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga dituntut oleh jaksa.
Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta dengan subsider 150 hari kurungan.
Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.089.648.622.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, Budi dikenakan hukuman tambahan berupa lima tahun kurungan penjara.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.