Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270.
Namun, angka kerugian negara tersebut kemudian direvisi dalam persidangan menjadi sekitar Rp6,2 miliar.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembacaan nota pembelaan.
Putusan terhadap ketiga terdakwa akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.