BREAKING NEWS
Sabtu, 26 September 2026

Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar

Administrator - Selasa, 11 Agustus 2026 09:03 WIB
Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 dalam sidang di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin malam, 10 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270.

Namun, angka kerugian negara tersebut kemudian direvisi dalam persidangan menjadi sekitar Rp6,2 miliar.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembacaan nota pembelaan.

Putusan terhadap ketiga terdakwa akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Batu Bara Kukuhkan Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026-2031, 38 Anggota Dilepas ke Jamnas Cibubur
Bappisus Kejar Riza Chalid! Red Notice Terbit, Ekstradisi Terus Diproses
Anggaran Rp18,9 Triliun Digelontorkan ke 546 Daerah, Mendagri Tito Ungkap Tujuannya
Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Anggaran Iklan BJB Rp 409 Miliar Bocor Jadi Korupsi, KPK Tahan 4 Tersangka
Usut Tuntas Korupsi MBG, Kejagung Periksa 16 Saksi dari Puluhan Perusahaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru