Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan ketiga terdakwa memenuhi dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Ketua Asad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Sidang pledoi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk tingkat SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp14,415 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak Rp14.275.500.000.
Jaksa mendalilkan Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau sekitar Rp11,355 miliar termasuk pajak.
Namun, PT Bismacindo disebut memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.
PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra disebut merupakan perusahaan yang saling terafiliasi.
Jaksa juga mendalilkan penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS tidak didasarkan pada survei harga.
Kondisi tersebut disebut mengakibatkan harga pengadaan menjadi lebih mahal atau terjadi mark-up dalam proyek.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.