BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Agustus 2026

Kapolsek di Ambon Positif Sabu, Langsung Masuk Patsus 20 Hari

Dharma - Kamis, 13 Agustus 2026 11:26 WIB
Kapolsek di Ambon Positif Sabu, Langsung Masuk Patsus 20 Hari
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

AMBON — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku memproses Kapolsek di jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease, Iptu LOY, setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Kedua zat tersebut merupakan kandungan yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Jarot Sungkowo mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut diketahui saat Iptu LOY mengikuti pemeriksaan urine dalam kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin (Gaktiblin) rutin pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca Juga:

"Iptu LOY dinyatakan positif setelah mengikuti pemeriksaan urine dalam kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktiblin) rutin yang digelar Bidpropam Polda Maluku, Selasa (11/8/2026)," kata Jarot di Ambon, Rabu, 12 Agustus 2026.

Pemeriksaan Gaktiblin tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal terhadap personel Polri.

Sasaran pemeriksaan antara lain judi online, penyalahgunaan senjata api, serta penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine tertanggal 11 Agustus 2026, urine Iptu LOY dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan Regen Kit Narkoba dan diperkuat dengan keterangan petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku.

Jarot mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan aturan internal Polri.

"Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Jarot.

Bidpropam Polda Maluku kemudian menggelar perkara pada Selasa malam.

Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku.

Hasil gelar perkara merekomendasikan kasus Iptu LOY ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Perkara tersebut juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Selain itu, Iptu LOY direkomendasikan menjalani penempatan di tempat khusus (Patsus).

Polda Maluku menetapkan penempatan khusus terhadap Iptu LOY selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2026.

"Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jarot.

Penanganan terhadap Iptu LOY tidak hanya dilakukan melalui mekanisme pelanggaran kode etik profesi.

Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur yang disyaratkan.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan," kata Rositah.

Menurut Rositah, penanganan terhadap Iptu LOY mencakup dugaan pelanggaran pidana dan kode etik profesi.

Untuk jabatannya, Polda Maluku akan mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal.

"Yang bersangkutan harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk proses kode etik. Untuk jabatan yang bersangkutan, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal," ujarnya.

Rositah menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah dan kredibilitas institusi Polri.

"Saya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten," ucap Rositah.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TNI-Polri Bangun 3.395 Jembatan dan 3.000 Sumber Air Bersih, Prabowo: Saya Bangga!
SAUCA Bawa Nama Sumut ke Panggung Nasional, Sabet Juara 3 BUJP Teladan Nasional
Ajudan Irdam I/BB Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Rp250 Juta Dipakai untuk Judol: Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dipecat
Putusan MK: Relawan hingga Keluarga Tak Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden
Sutrimo Winda
Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru