Nyaris Sepertiga Anggaran Pendidikan 2027 Rp820,9 Triliun Mengalir ke Program MBG
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA
EKONOMI
AMBON — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku memproses Kapolsek di jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease, Iptu LOY, setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Kedua zat tersebut merupakan kandungan yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Jarot Sungkowo mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut diketahui saat Iptu LOY mengikuti pemeriksaan urine dalam kegiatan penegakan, penertiban, dan disiplin (Gaktiblin) rutin pada Selasa, 11 Agustus 2026.Baca Juga:
"Iptu LOY dinyatakan positif setelah mengikuti pemeriksaan urine dalam kegiatan penegakan, penertiban dan disiplin (Gaktiblin) rutin yang digelar Bidpropam Polda Maluku, Selasa (11/8/2026)," kata Jarot di Ambon, Rabu, 12 Agustus 2026.
Pemeriksaan Gaktiblin tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal terhadap personel Polri.
Sasaran pemeriksaan antara lain judi online, penyalahgunaan senjata api, serta penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine tertanggal 11 Agustus 2026, urine Iptu LOY dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan Regen Kit Narkoba dan diperkuat dengan keterangan petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Maluku.
Jarot mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan aturan internal Polri.
"Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Jarot.
Bidpropam Polda Maluku kemudian menggelar perkara pada Selasa malam.
Gelar perkara tersebut melibatkan unsur Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku.
Hasil gelar perkara merekomendasikan kasus Iptu LOY ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Perkara tersebut juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Selain itu, Iptu LOY direkomendasikan menjalani penempatan di tempat khusus (Patsus).
Polda Maluku menetapkan penempatan khusus terhadap Iptu LOY selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2026.
"Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Jarot.
Penanganan terhadap Iptu LOY tidak hanya dilakukan melalui mekanisme pelanggaran kode etik profesi.
Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur yang disyaratkan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan," kata Rositah.
Menurut Rositah, penanganan terhadap Iptu LOY mencakup dugaan pelanggaran pidana dan kode etik profesi.
Untuk jabatannya, Polda Maluku akan mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal.
"Yang bersangkutan harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk proses kode etik. Untuk jabatan yang bersangkutan, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal," ujarnya.
Rositah menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah dan kredibilitas institusi Polri.
"Saya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten," ucap Rositah.* (km/ad)
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RA
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI menggelar apel kesiapan pengamanan peringatan Hari Damai Aceh 2026 di depan Masjid Raya Baiturrahman,
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh membagikan 6.000 bendera Merah Putih kepada masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyaksikan penyampaian pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait R
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaks
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menjelaskan rencana pembelajaran bahasa asing sejak kelas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan U
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) P
PEMERINTAHAN
PESISIR SELATAN Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan permanen
NASIONAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat koordinasi dengan Pemer
NASIONAL