Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dua pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL).
Kedua pegawai tersebut berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak di lingkungan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:
"Terkait penetapan dan penahanan dua pegawai DJP tersebut, kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dan DJP akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inge, Kamis (13/8/2026).
DJP juga akan menindaklanjuti status kepegawaian BP dan SR sesuai aturan yang berlaku.
Namun, proses tersebut tetap mempertimbangkan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
"Terkait status kepegawaian, DJP akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan kepegawaian dan disiplin yang berlaku, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah," katanya.
Kejaksaan Agung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing PT TPL kepada perusahaan afiliasinya dalam periode 2008 hingga 2025.
Penyidik Kejagung menduga PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan yang masih memiliki hubungan afiliasi dengan metode under invoicing, atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.