Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – DPR RI telah melakukan pelanggaran UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, setelah menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 menggantikan Hery Susanto yang kini menjalani penahanan karena kasus korupsi.
"DPR RI benar-benar blunder," tegas salah seorang tim penyusun UU Ombudsman RI, Winarso kepada bitvonline.com melalui pesan singkat WhatApps, Selasa (18/08/2026).
Mantan Investigator Senior Ombudsman RI yang kini aktif sebagai advokat itu menjelaskan, bila mengacu pada UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka yang seharusnya naik menjadi ketua menggantikan Hery Susanto adalah yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua.
Baca Juga:
Ini sangat jelas diatur dalam pasal 22 ayat (3) yang menyebutkan bahwa, "apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua Ombudsman menjalankan tugas dan wewenang Ketua
Ombudsman sampai masa jabatan berakhir".
Berdasarkan itu, tegas Winarso, keputusan DPR RI yang menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI menggantikan Hery Susanto, jelas-jelas merupakan pelanggaran undang-undang. Bila merujuk pada pasal 22 ayat (2) itu, maka DPR RI seharusnya memberi persetujuan kepada Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona untuk menjadi ketua. "Bukan kepada Nuzran Joher yang sebelumnya hanya sebagai anggota," tegas Winarso.
Menurut pengamatan Winarso, blunder yang dilakukan DPR RI ternyata tidak hanya dalam kasus persetujuan kepada Nuzran Joher sebagai ketua. Sebelumnya, kata Winarso, DPR RI telah melakukan kesalahan besar dengan memilih figur yang tidak beritegritas menjadi Ketua Ombudsman RI, sehingga pada akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi.
Blunder yang dilakukan DPR RI berikutnya adalah, menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan Ombudsman RI yang tidak sesuai urutan daftar nama cadangan. Berdasarkan urutan hasil fit and proper test DPR, Wahidah Suaib berada di peringkat pertama sebagai cadangan. Disusul Radian Syam di urusan berikutnya.
Akan tetapi, DPR RI justru tidak mengikuti urutan daftar cadangan. DPR RI justru menyetujui Radian Syam sebagai PAW angota Ombudsman RI meski Wahidah Suaib sebagai urusan pertama urutan cadangan, yang kemudian menimbulkan perdebatan publik karena tidak mengikuti nomor urut.
Mengapa tidak ada PAW dan mengapa wakil ketua menjalankan tugas dan kewenangan ketua sampai akhir masa jabatannya? "Itu semua ada alasan dan dasar argumentasi ketika penyusunan UU Ombudsman," tegas Winarso.
Menurut Winarso, paripurna penetapan pimpinan Ombudsman itu seharusnya hanya sekali. "DPR melanggar prosedur. Pasal 16 ayat (2) pada intinya menyatakan DPR harus memilih 9 calon yang terdiri dari ketua, wakil ketua paling lambat 30 hari sejak diterimanya usul dari presiden. Ini jelas sudah lebih dari 30 hari," tegas Winarso.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.