BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Sudah 20 Kali Beraksi Berkedok Razia Polisi, Residivis di Medan Akhirnya Dibekuk usai Perkosa Korban

Dodi Kurniawan - Rabu, 19 Agustus 2026 11:27 WIB
Sudah 20 Kali Beraksi Berkedok Razia Polisi, Residivis di Medan Akhirnya Dibekuk usai Perkosa Korban
DH ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni LM (45) dan RH (24), yang diduga berkaitan dengan penjualan dan penadahan telepon seluler hasil kejahatan. (Foto: ist/
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban. Setelah kejadian, korban disebut diminta mengenakan kembali pakaiannya, sementara tersangka pergi meninggalkan lokasi," ungkap Iptu Ramadhani Bimo Setiadi.

HP Korban Dijual Rp600 Ribu

Selain menyelidiki dugaan kekerasan seksual, polisi menelusuri alur penjualan HP milik korban. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, telepon tersebut diduga dijual DH kepada RH seharga Rp600 ribu melalui transaksi secara COD di kawasan Jalan Bilal, Medan.

Polisi menyebut DH diduga telah menjual sedikitnya enam unit HP kepada RH. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah tindak pidana lainnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan informasi bahwa DH diduga telah melakukan lebih dari 20 aksi di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian, melakukan pemerasan, serta diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Penyidik juga menemukan enam rekaman video yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman dan mencocokkan temuan tersebut dengan laporan polisi lainnya.

Residivis Kasus Pemerasan

Dari hasil pemeriksaan, DH disebut merupakan residivis. Ia pernah menjalani proses hukum pada 2020 di wilayah hukum Polres Belawan dalam kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi.

Pada 2021, DH kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara pemerasan dengan modus serupa di Polsek Medan Tembung.

Dalam kasus terbaru ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang diduga digunakan tersangka, helm, sarung tangan, masker berlogo TNI-Polri, tas, dompet, telepon seluler serta sepeda motor Honda Vario 160.

Dari LM, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler dan sepeda motor Honda Stylo 160. Sementara dari RH, petugas mengamankan satu unit HP Infinix Hot 60 Pro.

Saat ini DH, LM dan RH masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan di Polrestabes Medan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah laporan tindak pidana lainnya.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR RI LUKAI ADAB HUKUM: TUNJUK KETUA OMBUDSMAN TABRAK UU
HUT ke-81 RI, Titiek Sugiharti Ajak DWP Sumut Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
Korban Tembus 68 Orang, Pimpinan DPR dan Menkeu Purbaya Kompak Terbang ke NTT Besok Bawa Bantuan
SBY Nilai Arah Pembangunan Prabowo 2027 Makin Jelas dan Beri Harapan Baru
Absen dari Upacara 17 Agustus di Istana, SBY: Saya Minta Maaf
Gubernur Aceh Mualem Absen di Upacara HUT RI, Ada Apa?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru